Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
Minta Ijazah 12 Eks Karyawan Dikembalikan, Wamenaker Dicuekin Perusahaan
Kamis, 24 April 2025 - 18:59:06 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan turun langsung ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, usai menerima laporan mengejutkan sebuah perusahaan menahan ijazah 12 mantan karyawannya.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan yang bergerak di bidang tour and travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Rabu (23/4/2025) petang, Immanuel dikecewakan oleh sikap perusahaan.

Tak hanya enggan memberikan penjelasan, pimpinan perusahaan itu bahkan tidak mau menemui rombongan Wamenaker yang didampingi Dinas Tenaga Kerja, anggota dewan, hingga aparat kepolisian.

“Saya anggap ini keterlaluan! Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan siapa pun. Tindakan ini bisa menghambat mereka mencari pekerjaan baru,” tegas Immanuel dengan nada tinggi kepada awak media, kemarin.

Kemarahan Immanuel memuncak saat pintu ruangan pimpinan perusahaan tetap tertutup rapat, meski berkali-kali diminta untuk bertemu. Operator yang berada di lantai satu hanya bisa pasrah dan mengaku tidak bisa berbuat banyak.

Immanuel pun melontarkan ultimatum. “Kalau mereka tetap begini, kita tutup saja perusahaannya. Tak ada urusan,” kesal Wamenaker.

Saking geramnya, Immanuel bahkan menyatakan siap menanggung biaya denda yang diminta perusahaan kepada para mantan karyawan. ''Kalau mereka (perusahaan) merasa rugi dan menahan karena alasan utang-piutang, kita yang bayar. Pemerintah hadir untuk memperjuangkan hak para pekerja,” ungkapnya.


Permintaan denda itu disebut karena ke-12 mantan karyawan tersebut diminta membayar penalti sebesar Rp5 juta hingga Rp13 juta jika ingin mengambil ijazah mereka. Kasus seperti ini menjadi sorotan nasional dan memunculkan kekhawatiran tentang praktik serupa di perusahaan lain.

Wamenaker menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan semacam ini dan siap meindak tegas perusahaan yang menahan dokumen penting milik karyawan, apapun alasannya.

“Kita datang bukan untuk minta uang, kita hanya minta hak para pekerja dikembalikan,” tegas Immanuel kembali.

Karena jadwal penerbangan ke Jakarta, Immanuel terpaksa meninggalkan lokasi lebih cepat. Namun, ia memerintahkan Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru untuk melanjutkan sidak.

Barulah setelah itu, pimpinan perusahaan muncul dari lantai dua. Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, bersama dua anggota DPRD Pekanbaru berhasil menemui pimpinan tersebut.

“Mereka mengaku tidak pernah menahan ijazah, tapi meminta data siapa saja karyawan yang merasa ijazahnya ditahan. Kita akan panggil kedua pihak untuk klarifikasi,” ujar Boby.

Pihak perusahaan berdalih merasa terintimidasi atas sidak yang dilakukan. Mereka mengaku tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah dan menyebut sebagian mantan karyawan itu bukan bagian dari perusahaan mereka saat ini, karena dulunya perusahaan bergerak di bidang ekspedisi.

Namun Boby menegaskan, tindakan yang dilakukan pemerintah murni untuk menyelidiki laporan masyarakat dan melindungi hak tenaga kerja. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat