Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Peristiwa
Minta Ijazah 12 Eks Karyawan Dikembalikan, Wamenaker Dicuekin Perusahaan
Kamis, 24 April 2025 - 18:59:06 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan turun langsung ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, usai menerima laporan mengejutkan sebuah perusahaan menahan ijazah 12 mantan karyawannya.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan yang bergerak di bidang tour and travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Rabu (23/4/2025) petang, Immanuel dikecewakan oleh sikap perusahaan.

Tak hanya enggan memberikan penjelasan, pimpinan perusahaan itu bahkan tidak mau menemui rombongan Wamenaker yang didampingi Dinas Tenaga Kerja, anggota dewan, hingga aparat kepolisian.

“Saya anggap ini keterlaluan! Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan siapa pun. Tindakan ini bisa menghambat mereka mencari pekerjaan baru,” tegas Immanuel dengan nada tinggi kepada awak media, kemarin.

Kemarahan Immanuel memuncak saat pintu ruangan pimpinan perusahaan tetap tertutup rapat, meski berkali-kali diminta untuk bertemu. Operator yang berada di lantai satu hanya bisa pasrah dan mengaku tidak bisa berbuat banyak.

Immanuel pun melontarkan ultimatum. “Kalau mereka tetap begini, kita tutup saja perusahaannya. Tak ada urusan,” kesal Wamenaker.

Saking geramnya, Immanuel bahkan menyatakan siap menanggung biaya denda yang diminta perusahaan kepada para mantan karyawan. ''Kalau mereka (perusahaan) merasa rugi dan menahan karena alasan utang-piutang, kita yang bayar. Pemerintah hadir untuk memperjuangkan hak para pekerja,” ungkapnya.


Permintaan denda itu disebut karena ke-12 mantan karyawan tersebut diminta membayar penalti sebesar Rp5 juta hingga Rp13 juta jika ingin mengambil ijazah mereka. Kasus seperti ini menjadi sorotan nasional dan memunculkan kekhawatiran tentang praktik serupa di perusahaan lain.

Wamenaker menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan semacam ini dan siap meindak tegas perusahaan yang menahan dokumen penting milik karyawan, apapun alasannya.

“Kita datang bukan untuk minta uang, kita hanya minta hak para pekerja dikembalikan,” tegas Immanuel kembali.

Karena jadwal penerbangan ke Jakarta, Immanuel terpaksa meninggalkan lokasi lebih cepat. Namun, ia memerintahkan Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru untuk melanjutkan sidak.

Barulah setelah itu, pimpinan perusahaan muncul dari lantai dua. Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, bersama dua anggota DPRD Pekanbaru berhasil menemui pimpinan tersebut.

“Mereka mengaku tidak pernah menahan ijazah, tapi meminta data siapa saja karyawan yang merasa ijazahnya ditahan. Kita akan panggil kedua pihak untuk klarifikasi,” ujar Boby.

Pihak perusahaan berdalih merasa terintimidasi atas sidak yang dilakukan. Mereka mengaku tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah dan menyebut sebagian mantan karyawan itu bukan bagian dari perusahaan mereka saat ini, karena dulunya perusahaan bergerak di bidang ekspedisi.

Namun Boby menegaskan, tindakan yang dilakukan pemerintah murni untuk menyelidiki laporan masyarakat dan melindungi hak tenaga kerja. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat