Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
Terkait Gugatan PSU, KPU Riau Minta KPU Siak Siapkan Semua Document Alat Bukti untuk Persidang di MK
Kamis, 24 April 2025 - 13:52:36 WIB

SULURIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Siak terkait dengan persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2024 yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/4/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau tersebut hadir Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Siak.

Permohonan Perkara di Mahkamah Konsitusi tersebut terhadap Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan oleh Irving Kahar Arifin dan Sugianto (Paslon Nomor Urut 1) telah diregistrasi dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari Senin tanggal 21 April 2025.

Untuk menghadapi persidangan di MK, pada kesempatan tersebut Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan meminta KPU Siak untuk segera menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti di persidangan nantinya.

“Kawan-kawan diharapkan dapat segera menyiapkan Matriks Resume/Analisis dan Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan MK, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan untuk diserahkan sebagai alat bukti pada saat persidangan”.

“Persiapan ini menjadi langkah penting agar seluruh proses di MK dapat berlangsung lancar dan KPU dapat memberikan keterangan yang utuh serta akurat terkait pelaksanaan PSU yang telah dilakukan”, sambungnya.

Rusidi juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kekompakan dalam menghadapi tahapan persidangan di MK. Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran KPU Siak harus tetap profesional dan sigap dalam menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.

KPU Provinsi Riau menyatakan siap memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada KPU Siak dalam setiap tahap persidangan, termasuk koordinasi dengan tim hukum dan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan perkara di MK.

Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 Pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 Lantai 4. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat