Kasus Dugaan Korupsi Anggaran, KPK Pindahkan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin ke Rutan Pekanbaru
Selasa, 15 April 2025 - 16:23:11 WIB
SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, Selasa (15/4/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Novin Karmila.
Ketiganya sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK pada Senin, 2 Desember 2024. Penangkapan dilakukan di tempat berbeda.
Pasca penangkapan, KPK juga melakukan rangkaian penggeledahan sejak 5 hingga 12 Desember 2024 di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat, barang bukti elektronik, perhiasan, 60 unit tas dan sepatu, uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, serta 1.021 dolar Amerika Serikat.
Setelah melalui proses penyidikan, KPK menyatakan bahwa berkas perkara telah rampung dan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, pemindahan tahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan (sprinhan) yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Pemindahan tahanan dilaksanakan hari ini berdasarkan Sprinhan Penuntut Umum. Adapun terdakwa tersebut adalah Novin Karmila, Risnandar Mahiwa, dan Indra Pomi Nasution," jelas Tessa.
Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut Tessa, pelimpahan berkas perkara dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan utang fiktif.
Praktik ini dilakukan seolah-olah sebagai bagian dari pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024, padahal tidak memiliki dasar hukum.
Tindakan para tersangka melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan selalu menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas publik. (src)
Komentar Anda :