Ketika Cap Jempol Darah Cara Ribuan Warga Tolak PSU Jilid II Pilkada Siak
Minggu, 13 April 2025 - 12:39:56 WIB
SULUHRIAU, Siak- Tensi politik Pilkada Siak Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret lalu ternyata belum turun.
Ribuan warga Siak berunjuk rasa menyampaikan aspirasi penolakan PSU pilkada Siak kedua dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak.
Bahkan, ribuan warga membubuhkan cap jempol darah dan tanda tangan di atas spanduk yang dibentang sebagai bentuk penolakan itu
Ribuan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Siak berkumpul di Taman Motuyoko, Kota Perawang, Sabtu (12/4/2025).
Pembubuhan tanda tangan petisi itu akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 14 April dan meminta agar gugatan yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Sugianto ditolak karena dinilai cacat hukum.
"Pilkada sudah selesai, dimenangkan Afni. Bahkan PSU pertama juga sudah memperkuat kemenangan tersebut. Sekarang ada gugatan baru dari Sugianto, padahal tanpa persetujuan pasangannya Irving Kahar. Ini jelas menyalahi aturan," tegas Armen Salim, juru bicara aksi.
Dalam orasinya, Armen menyebut bahwa gugatan yang diajukan Sugianto secara pribadi ke MK pada 26 Maret 2025 telah menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, hal tersebut berdampak pada penundaan pelantikan Bupati Terpilih Afni yang seharusnya sudah dijadwalkan.
"Kami minta MK menolak gugatan ini. Jangan karena ambisi pribadi, rakyat jadi korban dan roda pemerintahan terganggu," lanjutnya.
Aksi damai yang diikuti lebih dari 2.000 warga itu diisi dengan ritual simbolik berupa cap jempol darah di atas spanduk penolakan PSU dan petisi dukungan terhadap Bupati Terpilih Afni. Mereka juga membawa spanduk dan poster bertuliskan “Tolak PSU Kedua” dan “Hormati Suara Rakyat”.
Menurut Armen, ada kejanggalan dalam gugatan yang dilayangkan ke MK. Pasalnya, Calon Bupati Irving Kahar telah menyatakan tidak pernah mengajukan gugatan dan tidak memberikan kuasa kepada pasangannya, Sugianto, untuk melakukannya.
"Kalau pasangannya sendiri tidak ikut menggugat, maka gugatan itu tidak sah. Ini jelas mencederai semangat demokrasi," ungkap Armen lagi.
Warga juga menilai tidak ada urgensi pelaksanaan PSU kedua karena tidak ditemukan pelanggaran signifikan pada Pilkada Siak 27 November 2024 maupun PSU pertama pada 22 Maret 2025. Bahkan, Calon Petahana Alfedri yang kalah dalam kontestasi tersebut, kata Armen, sudah menerima hasil pemilihan secara legawa.
Aksi serupa juga telah dilakukan warga di beberapa kecamatan seperti Siak dan Mempura, menunjukkan konsistensi penolakan terhadap upaya menggugat hasil pilkada yang telah berjalan demokratis.
"Kami akan terus bergerak secara damai sampai MK mendengarkan suara rakyat Siak. Ini soal keadilan dan harga diri pemilih," tegas salah seorang peserta aksi, yang merupakan warga Kecamatan Tualang. (src)
Komentar Anda :