KPU Pastikan PSU Pilkada di Siak Siap Dilaksanakan 22 Maret Sesuai Putusan MK
Kamis, 20 Maret 2025 - 23:12:25 WIB
 |
| Suasana konferensi Pers KPU Riau Rusidi Rusdan didampingi komisioner Nugroho Noto Susanto, Abdurahman dan Suprianto Kamis (20/3/2025) (Foto: suluhriau.com |
SULUHRIAU, Pekanbaru– Setelah berkoordinas dengan semua pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyampaikan kepastian akan diselenggarakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Siak tahun 2024 di tiga lokasi pada Sabtu 22 Maret 2025.
Dimana putusan Konstitusi (MK) Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Siak wajib menyelenggarakan PSU Pilkada Siak. Peranan KPU Riau dalam hal ini antara lain melakukan suvervisi dan monotoring.
"Itu semua sudah kita lakukan, dan KPU Siak selaku penyelenggara langsung juga sudah siap untuk pelaksanaan PSU, "kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan didampingi komisioner KPU Riau lainya dalam konferensi Pers Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, Kamis (20/3/2025) petang di Aula Kantor KPU Provinsi Riau, Jalan Gadjah Mada.
Ketua KPU Riau beserta jajarannya dengan tegas menyampaikan kesiapan KPU Kabupaten Siak untuk menjalankan Putusan MK tersebut.
Dikatakan, mengenai logistik, seperti surat suara, bilik suara, tinda dan lainya paling lambat sehari sebelum hari H PSU semuanya terdistribusikan.
Lagi pula katanya, jarak untuk distribusi logistik ini tidak akan memakan waktu lama, karena jarak tempuh yang pendek dari tiga lokasi TPS PSU yakni TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak serta TPS khusus di RSUD Tengku Rafi’an untuk pasien, pendamping pasien, serta tenaga medis di RSUD Tengku Rafi’an yang pada hari pemungutan suara 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan PSU ini, berdasarkan hasil pencermatan ulang, jumlah pemilih yang berhak mengikuti PSU ditetapkan sebanyak 1.011 pemilij terdiri dari TPS 3 Desa Jayapura: 494 pemilih, TPS 3 Desa Buantan Besar: 453 pemilih, TPS Khusus RSUD Tengku Rafi’an: 64 pemilih
Jangan ada lagi Sosialisasi di TPS PSU
Sementara itu, Rusidi Rusdan juga menegaskan, seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak dan tim sukses dilarang melakukan aktivitas kampanye di lokasi PSU.
"Kami ingin PSU berjalan lancar dan netral, untuk itu gunakanlah hak pilihnya dengan sebaik baiknya untuk menentukan siapa pemimpin daerah kabupaten Siak kedepannya,"tegas Rusidi. (sr3)
Komentar Anda :