Polres Kampar Ringkus Pengedar Ganja Kering di Bangkinang dengan Barang Bukti 9,89 Gram
Minggu, 16 Maret 2025 - 22:31:16 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Polres Kampar melalui Satuan Resnarkoba kembali mengamankan dua orang tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis daun ganja kering di Jalan Lintas Petapahan-Bangkinang Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, Sabtu (16/3/2025) malam.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MS (28) dan MU (28).
"Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka," jelas AKP Era Maifo
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh penjaga stan taman kota, tim menemukan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas beratnya 9,89 gram.
"Paket ganja tersebut ditemukan di jalan lintas Petapahan-Bangkinang yang dibuang oleh Maulana," ungkap AKP Era Maifo
"Pelaku MS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AF (DPO) di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota," ujar AKP Era Maifo
MS mengatakan bahwa MU merupakan kurir yang membantunya mengatarkan ganja tersebut.
"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif (-) THC," tambah AKP Era Maifo.
Kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hpk)
Komentar Anda :