MK Putuskan PSU di Siak di Tiga TPS, KPU Riau Pastikan Jajaranya akan Laksanakan Putusan Itu dengan Baik
Senin, 24 Februari 2025 - 23:15:49 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati-Wakil Bupati Siak, Riau di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin (24/2/2025) malam, Ketua MK Suhartoyo melalui amar putusannya menyatakan, gugatan yang diajukan Alfedri dikabulkan untuk sebagian.
Dalam putusannya, MK menyatakan PSU akan dilakukan di tiga TPS, yakni TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak dan di Rumah Sakit Tengku Rafi'an bagi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024 lalu.
"Pemungutan suara ulang dilakukan dalam tempo 30 hari setelah putusan ini dibacakan," ujar Suhartoyo menyampaikan putusan.
MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan PSU dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Pengumuman hasil pemungutan suara ulang tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.
KPU RI diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak memastikan PSU berjalan sesuai aturan. Pihak kepolisian untuk menjaga keamanan ketertiban pelaksanaan PSU.
Dengan putusan itu, paslon Afni-Syamsurizal harus bertarung lagi dengan paslon rivalnya Irving-Sugianto, dimana selisih suara mereka pada pilkada 2024 tersebut sangat tipis.
Sementara itu, menanggapi hasil Putusan MK terhadap pilkada Siak, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, KPU Riau memastikan bahwa jajarannya (KPU Siak) akan menjalankan putusan MK.
Pihak KPU RIau akan berkonsultasi dengan KPU RI tentang putusan MK tersebut. Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang, dan memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang pasca putusan MK tersebut. (sr4)
Komentar Anda :