Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
MK Putuskan PSU di Siak di Tiga TPS, KPU Riau Pastikan Jajaranya akan Laksanakan Putusan Itu dengan Baik
Senin, 24 Februari 2025 - 23:15:49 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan  Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati-Wakil Bupati Siak, Riau di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin (24/2/2025) malam, Ketua MK Suhartoyo melalui amar putusannya menyatakan, gugatan yang diajukan Alfedri dikabulkan untuk sebagian.

Dalam putusannya, MK menyatakan  PSU akan dilakukan di tiga TPS, yakni TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak dan di Rumah Sakit Tengku Rafi'an bagi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024 lalu.

"Pemungutan suara ulang dilakukan dalam tempo 30 hari setelah putusan ini dibacakan," ujar Suhartoyo menyampaikan putusan.

MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan PSU dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Pengumuman hasil pemungutan suara ulang tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.

KPU RI diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak memastikan PSU berjalan sesuai aturan. Pihak kepolisian untuk menjaga keamanan ketertiban pelaksanaan PSU.


Dengan putusan itu, paslon Afni-Syamsurizal harus bertarung lagi dengan paslon rivalnya Irving-Sugianto, dimana selisih suara mereka  pada pilkada 2024 tersebut sangat tipis.

Sementara itu, menanggapi hasil Putusan MK terhadap pilkada Siak, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, KPU Riau memastikan bahwa jajarannya (KPU Siak) akan menjalankan putusan MK.

Pihak KPU RIau akan berkonsultasi dengan KPU RI tentang putusan MK tersebut. Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang, dan memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang pasca putusan MK tersebut. (sr4)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat