Imbas Inpres No 1/2025, Pemko Pekanbaru akan Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
Jumat, 07 Februari 2025 - 21:15:42 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025, diperuntukkan bagi gubernur, bapati dan walikota, Pemko Pekanbaru akan menciutkan anggaran perjalanan dinas.
Hal itu disampaikan Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat. Namun menurutnya, pihaknya akan melakukan pembahasan anggaran terlebih dahulu. Penghapusan kegiatan dan pemangkasan perjalanan dinas itu akan dilakukan di pergeseran dan perubahan anggaran.
"Soal efisiensi itu nanti akan kita bahas, akan ada pergeseran dan perubahan," kata Roni, Jumat (7/2/2025).
Ia menambahkan, ada beberapa item yang harus dihapus dan dikurangi. Termasuk di dalamnya anggaran untuk perjalanan dinas juga dikurangi untuk penghematan anggaran.
Seperti diketahui Inpres No 1/2025
tersebut antara lain membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion. Kemudian mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Kemudian membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional. Mengurangi belanja yang bersifat. pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga diminta untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Pemerintah daerah juga diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga serta melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah. (src)
Komentar Anda :