Gugatan Muflihun-Ade Ditolak, Agung- Markarius Jadi Wako-Wawako Pekanbaru Lima Tahun ke Depan
Selasa, 04 Februari 2025 - 17:38:35 WIB
SULUHRIAU- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di MK yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, sembilan hakim MK sepakat menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan pemohon dalam perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalil Pelanggaran terstuktur sistimatis dan masif (TSM) tidak terbukti. Muflihun-Ade Hartati, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, mengajukan gugatan dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran TSM.
MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dugaan pelanggaran TSM dengan hilangnya suara penggugat di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran TSM dengan berkurangnya atau hilangnya suara mereka di setiap TPS di berbagai kecamatan. Hal ini membuat objek permohonan menjadi tidak jelas," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan.
Selain dugaan pelanggaran TSM, pemohon juga menuding Agung Nugroho menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye.
Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
Dengan ditolak MK gugatan, Agung Nugroho- Markarius sebagai pemenang Pilkada dan segera memimpin Pekanbaru sebagai Walikota dan Wakil Walikota. (src)
Komentar Anda :