Kamis, 01 Oktober 2026 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual | Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
 
 
☰ Sosial Budaya
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa Buat Judi Online
Senin, 20 Januari 2025 - 08:59:22 WIB
Ilustrasi Judol ((Foto: Antara)

SULUHRIAU- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol) oleh kepala desa.

"Ya kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandan saat menjawab soal dugaan penyelewengan dana desa untuk judol, Minggu (19/1/2025).

Ivan membeberkan salah satu temuan PPATK itu terjadi di salah satu kabupaten di Sumatra Utara. Kata dia, pihaknya menemukan setidaknya enam kepala desa yang menggunakan dana tersebut utk bermain judi online.

"Disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta," ujarnya.

Bahkan, Ivan menyebut di antara enam kepala desa itu ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.

Ivan menjelaskan jumlah transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) Periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp115 Miliar.

Ia menyebut penyelewengan dana desa diduga mencapai Rp40 miliar.

"Terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar di transfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Ivan menyatakan ke depannya PPATK juga akan menelusuri dugaan dana desa yang digunakan untuk judi online di provinsi lainnya.

"Iya temuan sudah banyak,"  ujarnya didkutip dari CNNIndonesia.com Senin (20/1/2025).

Sementara itu, penggunaan dana desa untuk judi online sebelumnya juga terungkap pada pertengahan tahun 2024 lalu.

 Diketahui, seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tersandung korupsi dana desa hampir Rp1 miliar. Uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (Judol) berupa slot dan juga untuk judi Singapura.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan Kades bernama Mohammad Suhendi, yang merupakan Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom. Kades tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp977.572.401.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius, menuturkan kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, pada Kamis, 27 Juni 2024.

Antonius mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019-2022. Tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kali menjabat sebagai Kades di tahun 2019.

"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan. Termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," ujar Antonius.

Antonius menyebut tersangka MS, selaku Kades itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp977.527.401. Berdasarkan hasil temuan, tersangka telah melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp34 juta yang tidak disalurkan.

Lanjut Antonius, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp99.900.000 tidak direalisasikan. Pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan juga berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran sebesar Rp210.746.679, namun, yang direalisasikan hanya Rp21.680.000.

"Termasuk uang padat karya Rp12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp10 juta sehingga total Rp52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi," jelas Antonius.

Menurut Antonius, untuk memperlancar aksinya selama menjabat Kades, tersangka sengaja merangkap jabatan sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.

"Adapun dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (judol) berupa slot dan juga untuk judi Singapura," pungkasnya dia. (*)

Editor: Yasmin




 
Berita Lainnya :
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  • Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    02 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    03 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    04 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    05 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    06 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    07 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    08 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    09 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    10 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    11 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    12 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    13 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    14 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    15 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    16 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    17 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    18 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    19 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    20 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    21 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    22 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat