Tim Satnarkoba Polres Kampar Amankan Seorang Pria beserta 0,74 Gram Sabu dan 4,50 Gram Ganja
Minggu, 19 Januari 2025 - 09:17:45 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar kemba terus meningkatkan intensitas memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Jumat (17/1/2025) pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, DT (38), di Dusun IV Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, petugas menemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening, 1 paket diduga Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat, dan 1 paket diduga Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna kuning. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam pipa paralon yang diletakkan di dalam karung beras.
Tersangka DT mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan shabu dari Sdr. RZ (DPO) dan daun ganja kering dari Sdr. AI (DPO) di Desa Kasikan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa: 1 Paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening. 0,47 gram, 1 Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering Yang di Bungkus Kertas Warna Cokelat. 1 Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering Yang di Bungkus Kertas Warna Kuning. 4.50 gram, 1 Buah Plastik Bening, 1 Ball Plastik Bening, 1 Buah Pipa Paralon, 1 Buah Karung Pembungkus Beras, 1 Unit Handphone Merk Realme Warna Hitam.
Tersangka DT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (hpk)
Komentar Anda :