Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polisi Kembali Ungkap Peredaran Narkoba di Tapung Hilir, 35,77 Gram Sabu Diamankan
Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:12:16 WIB

SULUHRIAU, Kampar -  Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir.  Kali ini,  petugas mengamankan 35,77 gram sabu dan menangkap dua tersangka,  AZ (36) dan AD (43),  pada Kamis (16/01/2025) sekira pukul 22.22 WIB di belakang rumah pelaku AD di Simpang Bina Pitri, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
 
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AS yang sebelumnya diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir.  Saat diinterogasi,  AS mengungkapkan bahwa masih ada narkotika jenis sabu milik AZ yang disimpan di belakang rumah pelaku AD
 
Petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan 7 (tujuh) paket plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,77 gram.  Tersangka AZ  dan AD yang berada di lokasi langsung diamankan.
 
Tersangka AZ mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari Sdri. HR (DPO)
 
"Saat ini,  anggota Reskrim Polsek Tapung Hilir masih melakukan pengejaran terhadap Sdri. HR (DPO)," ujar Kapolsek Tapung Hilir.
 
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AZ dan AD berupa: 1 (satu) buah plastik asoy warna merah, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah plastik asoy warna hijau muda, 2 (dua) buah plastik transparan, 1 (satu) plastik warna ungu, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) kotak cotton bad merk Selection, 1 (satu) buah toples plastik tutup hijau, 3 (tiga) timbangan merk Constant, 1 (satu) buah sarung timbangan, 7 (tujuh) paket plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis shanu - shabu dengan berat bruto 35,77 gram, 1 (satu) unit Handphone Vivo warna abu -abu yang terletak ditebing tanah belakang rumah.
 
Tersangka AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  sementara AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Polsek Tapung Hilir terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat