KPK Geledah Kantor Dishub dan Kesbangpol Pemko Pekanbaru, Kadishub Ikut Masuk Mobil KPK?
Selasa, 10 Desember 2024 - 20:46:16 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Selasa (10/12/2024).
Dua OPD yang menjadi target penggeledahan adalah Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan pantauan lapangan, KPK menggeledah kantor Dishub Pekanbaru yang berlokasi di Gedung Belah Bubung. Dari lokasi tersebut, petugas KPK terlihat membawa sejumlah barang bukti berupa koper, tas ransel, dan kardus.
Selain itu, Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, turut dibawa keluar dari kantor oleh KPK dan masuk ke dalam salah satu dari empat mobil yang digunakan KPK.
Meski demikian, tidak terlihat ada penyegelan pada ruangan kantor Dishub. Aktivitas para pegawai juga tampak berjalan seperti biasa usai penggeledahan selesai.
Sementara itu, penggeledahan di kantor Badan Kesbangpol yang berada di Lantai 3 Gedung Limas Kajang masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
Satpol PP turut berjaga di lokasi untuk memastikan tidak ada pihak yang mengakses lantai tersebut selama operasi berlangsung.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Soegiharto membenarkan adanya operasi penggeledahan yang dilaksanakan Penyidik KPK di lingkungan Pemko Pekanbaru.
“Benar ada kegiatan penggeledahan Penyidik KPK di Pekanbaru. Terkait tangkap tangan Pj Walikota,” kata Tessa.
Tidak Ada Penangkapan Kadishub
Namun Tessa membantah membawa Kadishub Pekanbaru. Tidak ada diamankan, tidak ada penangkapan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/12/2024).
Sebelumnya, KPK telah menangkap Pj Walikota Pekanbaru, Sekda Kota Pekanbaru dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru dalam Operasi Tangkap Tangan.
Kini ketiganya telah ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran ganti uang (GU) senilai Rp 6,8 miliar. (src, Ant)
Komentar Anda :