Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Rekapitulasi KPU Kepri: Ayah Menang Pilgub, Anak Unggul Pilbup Bintan Lawan Kotak Kosong
Minggu, 08 Desember 2024 - 17:56:44 WIB

SULUHRIAU- Rapat pleno KPU Provinsi Kepulauan Riau menetapkan ayah dan anak menang dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Sang anak, Roby Kurniawan berpasangan dengan Deby Maryanti adalah paslon bupati dan wakil bupati Bintan. Paslon ini menang melawan kotak kosong dalam Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

Ketua KPU Bintan Haris Dawlay mengatakan pasangan nomor urut 1 ini peroleh 49.430 suara sedangkan kotak kosong nomor urut 2, memperoleh 22.949 suara.

Untuk sang Ayah adalah Ansar Ahmad yakni calon gubernur Kepri berpasangan dengan Nyanyang Haris Pratamura. Calon nomor urut 1 ini memperoleh 450.109 suara sah atau menang melawan rivalnya paslon nomor urut 2 Muhammad Rudi dan Aunur Rofiq memperoleh 367.367 suara sah.

Menang Lawan Petahana

"Kami telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024, dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 450.109 suara dan pasangan nomor urut 2 memperoleh 367.367 dan kami telah tuangkan dalam surat keputusan KPU Kepri Nomor 107," kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).

KPU Provinsi Kepri memberi waktu tiga hari untuk para paslon melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Jika ada yang melayangkan gugatan sengketa, maka KPU persiapkan diri untuk mengikuti proses sidang selama 40 hari ke depan. Apabila tidak ada, maka KPU akan bersurat ke MK, tentang pernyataan dari MK tidak adanya sengketa Pilkada Kepri, selanjutnya meneruskan ke DPRD Provinsi Kepri untuk melanjutkan proses pelantikan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih hasil Pilkada 2024

"Kita tunggu 3 hari ya, kalau tidak ada permohonan ke MK, maka akan kita lanjutkan bersurat ke MK, lalu lanjut tahapan pelantikan," ujarnya.

Sementara itu, Baharudin, saksi dari paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 02 Muhammad Rudi dan Aunur Rofiq menolak menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi penetapan hasil Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 2024.

Pihaknya menolak hasil Pilkada 2024 lantaran menduga ada kecurangan bersifat masif mulai dari pemanfaatan fasilitas pemerintah, pembagian sembako dan permasalahan administrasi terkait pendistribusian pemberitahuan memilih yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih yang hanya 48 persen di Batam dan secara total di Kepri hanya 52 persen.

"Kami menolak proses hasil Pilkada 2024, untuk selanjutnya kami kembali ke tim untuk membahas lebih lanjut," ujarnya, Minggu (8/12/2024).

Dia mengatakan masih membahas bersama tim untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari temuan dugaan kecurangan di Pilkada Kepri.

"Untuk tahap selanjutnya, kami mempelajari dulu, kami bahas bersama tim ya," katanya. (Cnn)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat