Kemenag Pekanbaru Imbau Pegawai Hentikan Aktivitas Saat Azan Bekumandang dan Shalat Berjamaah
Selasa, 19 November 2024 - 14:52:25 WIB
 |
| Kakan Kemenag Pekanbaru, Syahrul Mauludi |
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru mengeluarkan surat pemberitahuan kepada ASN dan non ASN di lingkungan kemenag.
Surat bernomor B-3864/KK.04.5/Kp.04.1/11/2024 tertanggal 18 November 2024 yang ditandatangani Kakan Kemenag H Syarul Mauludi tersebut menyampaikan sejumlah poin.
Poin pertama terkait penegakan Kedisiplinan.
Kepada seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Kemenag Pekanbaru untuk mematuhi aturan jam masuk dan pulang pada hari kerja. Serta mengikuti semua aturan/kesepakatan yang diterapkan di lingkungan kerja masing-masing. Kepada Pimpinan untuk menerapkan sanksi disiplin sesuai aturan
Nah, poin kedua seperti dikutip dalam surat tersebut terkait Kesadaran Beragama. Kepada seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Kemenag Pekanbaru untuk menghentikan seluruh aktivitas pada saat Adzan berkumandang dan melaksanakan sholat berjamaah di Masjid atau Musholla di lingkungan tempat kerja masing-masing serta melaksanakan kegiatan keagamaan lainnya, seperti Jum'at Mengaji dan lain-lain (diberlakukan absensi dan sanksi disiplin).
Kemudian poin yang ketiga, terkair Membangun Kebersamaan. Melaksanakan kegiatan yang dapat membangun kebersamaan di tempat tugas, seperti olahraga, gotong royong dan lain-lain (diberlakukan absensi dan sanksi disiplin).
Surat ini dalam rangka menindaklanjuti imbauan Menteri Agama Republik Indonesia pada Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama dan Hasil Rapat Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Surat pemberitahuan ini disampaikan kepada Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta, Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama, Penghulu, Penyuluh PNS dan Non PNS serta seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. (sr3)
Komentar Anda :