Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
DLHK Pekanbaru Awasi Penerapan Pembayaran Rertribusi Sampah Non Tunai
Rabu, 13 November 2024 - 13:28:16 WIB
Plt Kadis DLHK Pekanbaru, Tengku Ahmed Reza Fahlevi sedang pidato

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas DLHK Pekanbaru tetap melakukan pengawasan dalam penerapan pembayaran retribusi sampah non tunai.

Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Reza Fahlevi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, Rabu, (13/11/2024).

Sejak kebijakan ini dibuat yang diatur melalui Perda No 1 tahun 2024 Ini Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 91 dan telah ditindaklanjuti melalui surat edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 61 tahun 2024 Tentang Pembayaran Retribusi Persampahan Wajib Retribusi Badan/Usaha dan Perumahan Non Tunai yang ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada 11 September 2024, maka sampai saat ini penerapannya terus dilakukan pemantauan dan pengawasan terkait pelaksanaannya.

Karena disadari, ini salah satu upaya memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi kebersihan non tunai ini. DLHK Pekanbaru juga sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk membayar retribusi sampah sesuai aturan yang ada.

Bagi pelaku badan/usaha dan perumahan yang telah menerima manfaat pelayanan persampahan Kota Pekanbaru, agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai pada kas penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran non tunai melalui dua rekening DLHK Pekanbaru yakni BRK Syariah dengan nomor 1070200191 dan BNI dengan nomor 1341589793.


Mungkin gambar 2 orang dan kukang
Petugas kebersihan DLHK Pekanbaru  menegur warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.


Selain itu, lanjut Wendi, dengan diberlakukannya pembayaran retribusi secara non tunai ini agar retribusi persampahan berjalan transparan dan masuk langsung ke kas daerah. "Pembayaran retribusi secara non tunai ini juga upaya dalam mengoptimalisasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru," ujarnya.

Dengan transaksi non tunai, retribusi pelayanan persampahan Kota Pekanbaru lebih akuntabel, transparan dan tertib administrasi. "Maka kami imbau kepada warga dan pelaku usaha agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai," ajaknya.

Ditambahkan Wendi, kebijakan ini juga bagian dari akselerasi implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah. Penerapan transaksi non tunai ini dapat mencegah kebocoran pemenerimaan daerah.

Ayo masyarakat manfaatkan layanan retribusi sampah non tunai ini, sehingga opitimalisasi penanganan persampahan dapat terwujud sebagaimana yang diinginkan. (Adv, Sr)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat