Bertekad Selesaikan Problem Sampah dari Hulu ke Hilir, Begini Kiat Pemko Pekanbaru
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sudah banyak langkah dilakukan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mengatasi problem persampahan di Pekanbaru ini.
Bukan hanya menangani masalah hulunya saja, misalnya mengatur warga bagaimana membuang sampah rumah tangga dari lingkungan ke tempat pembuangan sampah (TPS), lalu petugas mengangkut ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA).
Itu ternyata selama ini belum cukup mengatasi sampah, dan barbagai dampak yang ditimbulkannya.
Walaupun diakui Plt Kadis DLHK Pekanbaru, Tengku Ahmed Reza Fahlefi dan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si dalam sejumlah kesempatan, bahwa hingga saat ini masih banyak sampah yang belum dapat dipilah untuk berbagai pemanfaatannya.
Diperkirakan saat ini baru 20 persen sampah yang sudah dilakukan pemilahan. Sedangkan produksi sampah di Kota Pekanbaru mencapai 30 ribu ton dalam sebulan.
Pihak DLHK terus melakukan optimalisasi pengelolaan sampah di wilayah perkotaan untuk mencegah terjadinya tumpukan sampah. Bersama Setjen Dewan Ketahanan Nasional RI saat berkunjung ke Pekanbaru baru-baru ini, optimalisasi penanganan sampah ini gencar dibahas.
Setjen Dewan Ketahanan Nasional RI ini bersama DLHK Pekanbaru tidak cuma berdiskusi seputar upaya pengelolaan sampah. Namun juga mengunjungi Rumah Pintar Dalang Collection di Kota Pekanbaru yang merupakan kelompok inovasi masyarakat mengubah sampah menjadi yang lebih bermanfaat.
"Kita secara bertahap melakukan pengelolaan sampah lebih optimal," tegas," Wendi.
Alur penanganan optimalisasi persampahan ini diatur Pemko Pekanbaru melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan petunjuk pelaksanaan pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2023.
Sesuai amanat Perda, Pemerintah Daerah telah menetapkan kebijakan dan startegi pengelolaan sampah yang diarahkan pada pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan sampah berbasis masyarakat/komunitas.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dan komprehensif, bersama-sama antara Pemerintah dan stake holder terkait, dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.
Pemko mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 77/SE/2024 tertanggal 29 oktober 2024 ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnanda Mahiwa dengan isi sebagai berikut;
1. Setiap orang berkewajiban mengurangi dan menangani sampah dengan cara pembatasan timbulan sampah, daur ulang sampah dan atau pemanfaatan kembali sampah (Reduce, Reuse dan Recycle/3R).
2. Setiap rumah tangga, pertokoan, mall/plaza, perkantoran, pabrik, fasilitas umum, fasilitas sosial, apartemen/rumah susun, area pelayanan publik, tempat ibadah, pasar, hotel, restoran, tempat wisata atau tempat sejenis lainnya wajib melakukan pemilahan sampah dan menyediakan wadah penampung sampah berdasarkan jenis sampah, serta menempatkan sampah sesuai dengan jenisnya pada wadah sampah yang disediakan Pelaksanaan pemilahan sampah dilakukan mulai dari tempat penampungan sampah di lokasi sumber sampah, TPS, hingga di ΤΡΑ.
3. Pengeluaran sampah dari sumber timbulan dapat dilakukan mulai pukul 19.00 Wib sd 05.00 Wib setiap harinya. Petugas kebersihan selanjutnya akan mengangkut sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
4. Setiap orang dan atau Badan dilarang
a. Membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum.
b. Membuang sampah ke sungai, kolam, drainase, daerah sempadan sungai/ drainase dan Situ;
c. Membuang sampah ke TPA tanpa izin
d. Membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan; membakar sampah selain dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah;
f. Membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman. kali, hutan, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain
sejenisnya;
5. Membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang,
Membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, Mengelola s sampah lingkungan; yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan
Mengangkut sampah dengan alat pengangkut terbuka; k. Menggunakan ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagai tempat TPS yang bersifat permanen;
1. Membuang sampah ke dalam atau ke daerah sempadan waduk yang merupakan sumber air bersih/air minum atau merupakan cadangan untuk sumber air bersih/air minum daerah; m. Membuang sampah ke hutan lindung.
Bayar Retibusi Sampah Non Tunai
Selain pengoptimalan penanganan sampah itu sendiri, Pemko melalui DLHK Pekanbaru juga mengatur melalui perda tersebut soal pembayaran retribusi sampah.

Guna menghindari pungutan liar (pungli), sangsi dan denda keterlambatan, bayarlah retribusi persampahan teratur dan tepat waktu secara non tunai ke rekening penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Bank Riau Kepri Syariah (BRK) nomor 1070200191 dan/atau Bank Negara Indonesia (BNI) nomor 1341589793.
Dan setiap petugas petugan retribusi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru memiliki kelengkapan sebagai berikut:
a. Surat Keputusan dan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru;
b. Memakai pakaian seragam dan uniform Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru; Menggunakan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru;
c. Menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan tan sebagaimana diatur dalam Perda 08 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana berupa denda yang besarannya sekurang-kurangnya Rp2.500.000,00 dan setinggi-tingginya sebesar Rp 50.000.000,00.
Kemudian diatur juga terkait pelayanan public
Pelayanan public dan pengaduan pengelolaan sampah dapat menghubungi pusat layanan call centre Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Telp. (0821 7191 9992).
Waktu operasional layanan pelanggan
mulai pukul 08.00 sd 16.00 Wib setiap hari kerja. Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Ketentuan dan pemberitahuan tersebut sudah disampaikan kepada Pimpinan Lembaga Instansi Pemerintah /Swasta/BUMN/HUMD Kota Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Kota Pekanbaru, Pimpinan Kantor Swasta/Asosiasi/ Pengusaha/Rumah Sakit/KLinik/Mall/ Pusat Perbelanjaan/dan Badan Usaha Lainnya, Camat/Lurah Se-Kota Pekanbaru, Kepala Sekolah Negeri dan Swasta dan Masyarakat Kota Pekanbaru melalui surat edaran (SE) yang ditandatangani langsung Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. (Adv,sr)
Komentar Anda :