Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
Orang Pintar...! Bayar Retribusi Sampah Non Tunai
Rabu, 06 November 2024 - 13:21:21 WIB
Plt Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Temgku Amhmed Reza Fahlefi

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ada tagline selama ini tersosialisasi di tengah masyarakat dalam bentuk iklan bunyinya "Orang Pintar Taat Bayar Pajak".

Nah, tagline yang hampir mirip cocok juga disosilisasikan ke masyarakat Kota Pekanbaru yakni "Orang Pintar Bayar Retribusi Sampah Non Tunai".

Tagline ini sehubungan dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait  pembayaran retribusi sampah secara non tunai atau non cash.

Untuk tahap awal, retribusi sampah non tunai baru diterapkan bagi badan dan tempat usaha seperti restoran/rumah makan, kafe, hotel dan lainnya.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru,  Tengku Ahmed Reza Fahlevi, melalui Kepala Bidang k(kabid) Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, Rabu (6/11/2024) mengatakan, adanya kebijakan dan inovasi baru ini, bagaimana masyarakat dan pelaku usaha merasakan manfaat dengan pembayaran retribusi sampah non tunai.

"DLHK sudah sudah mensosialisasikan surat edaran. Meludah-mudahan masyarakat semakin tahu dan tidak membayar retribusi persampahan melalui tunai lagi. Cukup dengan dua pilihan rekening yang dapat digunakan masyarakat, yaitu Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793," papar Wendi.


"Retribusi itu bisa langsung transfer ke rekening kas daerah sesuai dengan (besaran retribusi) yang  disebutkan di dalam blangko SKRD, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Ia menyampaikan, penerapan retribusi non tunai agar pendapatan daerah dari retribusi sampah bisa lebih maksimal sesuai dengan potensi yang ada.

"Sebab dari evaluasi kita, beberapa tahun terakhir realisasi penerimaan masih jauh di bawah potensi. Sebab itu, kita mencoba melakukan upaya-upaya untuk merealisasikan potensi itu secara maksimal," katanya.


Sekarang katanya mulai menerapkan bahwa tata cara pengelolaan retribusi itu, penyetorannya dilakukan secara non tunai. Ini kita lakukan supaya tata kelola retribusi bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan kita berharap capaiannya bisa optimal.

Meski pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai, namun wajib retribusi tetap bisa mengajukan komplain apabila keberatan dengan besaran retribusi yang ditetapkan di SKRD.


Mungkin gambar 1 orang, kukang, sepeda Motor dan skuter

"Jadi, wajib retibusi punya hak untuk komplain atau meminta penyesuaian (retribusi) ketika mereka merasa terlalu besar kalau mengacu pada peraturan daerah," ujarnya.

“Ini tujuannya supaya tata kelola retribusi sampah lebih terbuka dan fair. Artinya, pemerintah sebagai yang melayani dan masyarakat sebagai yang dilayani, itu bisa menyalurkan hak dan kewajibannya," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Wendi mengatakan ke depannya setelah kebijakan ini berjalan para petugas tidak ada lagi melakukan pemungutan retribusi langsung kepada warga. Akan tetapi petugas hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.

"Jadi, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai," ujarnya.

Wendi menjelaskan saat ini pihaknya sudah mendata warga agar terdaftar sebagai penerima SKRD. Warga yang menerima SKRD wajib membayar retribusi sampah secara non tunai.

"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," jelasnya.

Dengan berlakunya pembayaran non tunai, pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak lagi membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Ia menilai, bukan hal tidak mungkin akan ada oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.

Dirinya menegaskan, petugas DLHK juga tidak akan memungut langsung retribusi sampah kepada warga. Mereka datang hanya untuk menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Setelah itu, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai. (Adv, sr)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat