Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Gelar Sosialisasi
Bawaslu Riau: Perlu Sinergitas Lakukan Pengawasan Potensi Pelanggaran Pilkada 2024
Jumat, 04 Oktober 2024 - 23:00:28 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi organisasi masyarakat dan media pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Jumat (4/10/2024) di Hotel Premiere, Pekanbaru.

Acara ini dibuka Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Indra Khalid Nasution.

Pada sosialisasi ini, Bawaslu Riau menghadirkan tiga narasumber yang memberikan wawasan mendalam terkait pengawasan pilkada.

Indra Khalid mengatakan, potensi dari pelanggaran Pilkada ini akan tetap ada. Maka, untuk pengawasan ini perlu sinergitas antara ormas, tokoh masyarakat dan media untuk menekan terjadinya pelanggaran. "Kita berharap pengawasan pilkada ini selain dilakukan oleh Bawaslu juga elemen masyarakat," katanya.

Dalam sosialisasi ini, menghadirkan tiga nara sumber. Narasumber tersebut adalah H. Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM, yang memaparkan tentang Strategi Pencegahan Pengawasan Kampanye, Neil Antariksa, A.Md, SH., MH, dengan materi Peran Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Kampanye dan Gema Wahyu Adinata, SH, yang membahas Potensi Pelanggaran Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

H. Amiruddin Sijaya, dalam penjabaranya menyampaikan, strategi pengawasan yang baik perlu diterapkan sejak awal masa kampanye hingga proses pemungutan suara.

Dalam pemaparannya, Amiruddin menjelaskan beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye, seperti politik uang, pelanggaran alat peraga kampanye (APK).dan kampanye di luar jadwal.

“Pilkada merupakan salah satu pilar demokrasi dan kita harus melakukan pengawasan kampanye agar proses kampanye yang dilaksanakan bisa berjalan sesuai aturan. Dengan strategi pencegahan yang tepat, potensi terjadinya pelanggaran akan dapat ditekan,” jelas Amiruddin.

Amiruddin juga mengingatkan bahwa penting bagi Bawaslu untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap kampanye di media sosial. Dengan perkembangan teknologi, banyak calon kepala daerah yang memanfaatkan platform digital untuk berkampanye, sehingga diperlukan pengawasan ketat untuk menghindari penyebaran berita bohong atau kampanye hitam.

Amiruddin juga mengajak komponen  masyarakat untuk berpartisipasi atau bersinergi dalam upaya pencegahan pelanggaran dengan melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.

“Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, tapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Neil Antariksa yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Riau membahas terkiat peran penting masyarakat dalam pengawasan kampanye Pilkada.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat merupakan faktor penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Neil juga menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif bukan hanya bentuk keterlibatan formal, tetapi juga kesadaran individu untuk memantau dan melaporkan setiap potensi pelanggaran yang mereka temui.

Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi agar lebih memahami aturan-aturan kampanye, sehingga mereka bisa lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran.

“Semakin banyak masyarakat yang terlibat mengawasi bersama-sama menciptakan pemilu yang lebih bersih dan berkualitas,” katanya.

Sementara itu, narasumber Gema Wahyu Adinata yang merupakan mantan Panwaslu Kampar, menguraikan materinya pada potensi pelanggaran kampanye yang sering terjadi dalam Pilkada.

Gema mengatakan, bahwa beberapa bentuk pelanggaran yang umum terjadi antara lain adalah politik uang, kampanye hitam, dan pelanggaran pemasangan APK. Disebutkan, pentingnya meningkatkan pengawasan pada tahapan ini untuk mengurangi potensi kecurangan.

“Politik uang masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam setiap pemilihan, termasuk Pilkada. Tindakan ini tidak hanya menciderai demokrasi, tetapi juga merusak integritas para calon yang bertanding,” kata Gema.

Menurut Gema, money politik sering kali terjadi dalam bentuk yang terselubung, sehingga pengawasan harus dilakukan dengan lebih hati-hati dan teliti. Selain itu, Gema menyoroti penyalahgunaan media sosial sebagai ruang baru untuk melakukan kampanye hitam atau menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Ini menjadi tantangan baru bagi pengawas pemilu karena kampanye di dunia maya sering kali sulit diawasi secara langsung,” ujarnya.

Gema juga membahas pelanggaran terkait pemasangan APK, yang kerap di pasang di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Ia mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran-pelanggaran semacam ini.

Dalam sosialisasi ini, media sebagai salah satu pilar penting dalam pengawasan pemilu. Sebagai pihak yang memiliki akses luas untuk menyebarkan informasi, media diharapkan dapat menyajikan berita yang akurat dan membantu Bawaslu dalam mengawasi jalannya kampanye.

Gema menegaskan pentingnya sinergi antara Bawaslu, masyarakat, dan media dalam mencegah pelanggaran kampanye pada pilkada serentak tahun 2024. (sr3)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat