Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Sosial Budaya
Sosialisasi Tahapan Kampanye Pilgubri 2024
KPU Riau Ingatkan Lembaga Survei Patuhi Aturan, Hati-hati Merilis Hasil Survei
Senin, 30 September 2024 - 21:34:31 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dimasa tahapan kampanye Pilkada 2024 ini muncul rilis hasil-hasil survei dan jajak pendapat elektabilitas paslon kontestan peserta pilkada 2024 dari sejumlah lembaga.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan agar pihak lembaga survei dan jajak pendapat mematuhi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.
Sebab, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat dan hasilnya itu,  lembaga tersebut harus mendaftar ke KPU.

"Sampai saat ini belum ada satu lembaga survei atau jejak pendapatpun yang mendaftar ke KPU. Mestinya mendaftar karena dasar inilah legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei dan jajak pendapat memenuhi ketentuan," ujar Rusidi Rusdan pada kegiatan Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada Media Massa di salah satu Hotel di Pekanbaru, Senin (30/9/2024).

Ditambahkan, kalau ada lembaga survei atau jajak pendapat merilis hasil survei, pihak KPU Riau tidak  bertanggung jawab atas hasil itu.

Ia tidak menampik ada berseleweran di WhatsApp rilis-rilis hasil survei paslon peserta Pilkada. Yang terpenting sekali tentunya lembaga survei ini juga independen.

Sementara itu, Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanato menjelaskan mengenai ketentuan batasan dana yang dibolehkan diberikan kepada pemilih.

Bahwa kepada pemilih hanya dibenarkan dalam bentuk sovenir kalau dikonversi menjadi uang, nilainya sebesar Rp100.000.

"Ingat, yang dibolehkan peralatan makan dan minum, bukan peralatan memasak. Contohnya gelas atau piring, bukan panci," katanya.

KPU tidak mentolerir paslon kepala daerah berkampanye dengan money politik. Ketentuan tentang hal ini sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024.

Mengenai pelaksanaan kampanye ini yang sudah memasuki hari ke enam, secara umum dinilai KPU berjalan aman dan damai serta kondusif.

Bentuk kampanye ini selain rapat
terbatas dan kampanye rapat
umum, pihak KPU juga akan menggelar debat kandidat yang disiarkan oleh TV nasional dan lokal yang jadwalnya masih dalam pembahasan.  

Dalam sosialisasi tahapan kampanye ini, juga disampaikan soal aturan penyiaran melalui Komisioner KPID Warsito, terutama yang berlaku pada lembaga penyiaran seperti TV dan radio. (sr3)




 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat