SULUHRIAU- Presiden Joko Widodo telah menyetujui penunjukan Rahman Hadi, sebagai Penjabat Gubernur Riau, menggantikan Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau, berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Pelantikan ini dirangkaikan dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Riau dan Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Riau.
Mendagri pimpin pengambilan sumpah Pj Gubri Rahman Hadi
Rahman Hadi merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). Pelantikan Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 88/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Keputusan ini menetapkan pemberhentian SF Hariyanto sebagai Pj. Gubernur Riau, karena yang bersangkutan akan ikut berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau, dan mengangkat Rahman Hadi sebagai penggantinya.
Pj Gubri Rahman Hadi saat menandatangani SK didampingi Mendagri
Dalam sambutannya, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri tidak menghalangi hak politik Pj. kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
"Kemendagri tidak menghalangi hak politik untuk memilih atau juga untuk dipilih. Namun khusus kita tahu bahwa ada aturan-aturan (yang) mengatur, ada untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada aturan (untuk) Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Aparatur Sipil Negara (ASN), itu sudah harus mengundurkan diri menjadi warga negara biasa sebelum tanggal penetapan, yaitu 22 September 2024,” jelasnya.
Pj Gubri Rahman Hadi Saat memegan SK usai pelantikan
Ia menambahkan bahwa saat pendaftaran yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, anggota TNI, Polri, dan ASN masih diperbolehkan mendaftar. Namun, pada 22 September, mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.
Mendagri juga menyoroti pentingnya netralitas bagi Pj yang masih menjabat saat masa pendaftaran Pilkada. Ia menjelaskan bahwa sebelum tanggal pendaftaran, Pj. yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pj Gubri Rahman Hadi ersama dengan Sekdaprov Riau SF Hariyanto
"Kami menjunjung netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian (kami) sudah ada kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Khusus untuk penjabat saya sudah meminta supaya terjadi pertandingan fair (adil) dan transparan," tambahnya.
Istri Pj Gubri Rahman Hadi Zuliana saat tandatangani SK Pelantikan
Mendagri juga menyampaikan bahwa proses pergantian Pj yang mengundurkan diri ini memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Ini lantaran melibatkan berbagai instansi pemerintah dan penegak hukum, serta harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden.
Sementara itu, Kadis Kominfo Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pejabat dari kementerian dan lembaga hingga sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau, termasuk keluarga yang hadri dalam pelantikan Pj Gubri tersebut.
Pj Bupati Rahman Hadi dan istri foro bersama dengan Ketua DPRD
“Tidak banyak yang diundang, Forkopimda semua diundang termasuk, Pak Pj Gubri SF Hariyanto juga diundang, dan Ketua DPRD Riau,” jelas Ikhwan.
Untuk diketahui, SF Hariyanto yang menjabat sebagai Pj Gubri sejak tanggal 29 Februari 2024, dan jabatannya sebagai Sekdaprov diserahkan kepada Indra yang menjabat sebagai Pj Sekda.
SF Hariyanto, menyatakan maju pada pemilihan kepala daerah Provinsi Riau. Ia menyatakan siap maju sebagai Gubernur Riau, dan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pj Gubri.
Terkait pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan secara serentak bagi daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pj Gubri Rahman Hadi beserta istri yang juga Ketua PKK Porv Riau
"Kami sudah melakukan exercise dengan KPU dan Bawaslu, bahwa yang bisa diserentakkan itu adalah yang tidak ada sengketa di MK," ungkap Mendagri. (Gal, Sr)
Komentar Anda :