HAIDH adalah darah yang keluar dari rahim wanita secara alami setiap bulannya, biasanya berlangsung antara 6 hingga 7 hari, tetapi bisa lebih atau kurang, tergantung pada wanita tersebut.
Pertanyaan
Assalamualaikum ustadzah mau bertanya, saya kan haid 4 hari, habis itu berhenti sehari semalam, esoknya haid lagi, bagaimana cara nya tu ustazah? Apakah itu juga haid?"
Jawab
Dalam Islam, permasalahan haid yang terputus-putus memerlukan pemahaman khusus karena mempengaruhi pelaksanaan ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya. Berikut adalah beberapa poin terkait hukum Islam mengenai haid yang terputus-putus:
1. Penentuan Masa Haid dan Istihadhah
Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita secara alami setiap bulannya, biasanya berlangsung antara 6 hingga 7 hari, tetapi bisa lebih atau kurang, tergantung pada wanita tersebut. Jika darah yang keluar hanya berlangsung selama beberapa hari, berhenti, dan kemudian keluar lagi, ini bisa menjadi tanda haid yang terputus-putus.
Jika darah keluar dalam rentang waktu yang masih dianggap masa haid (maksimal 15 hari), maka itu masih dianggap haid, dan wanita tidak perlu sholat atau puasa selama masa ini.
Namun, jika darah keluar setelah masa haid maksimal (15 hari) atau ada jeda yang signifikan, maka darah yang keluar bisa dianggap sebagai istihadhah (pendarahan yang bukan haid). Wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib melaksanakan sholat dan puasa, tetapi dianjurkan untuk berwudhu setiap kali sebelum sholat.
2. Batas Waktu Haid
Dalam fiqh, para ulama umumnya sepakat bahwa masa haid maksimal adalah 15 hari, dan masa minimalnya adalah satu hari satu malam. Jika darah keluar lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar setelah 15 hari dianggap sebagai istihadhah.
Jika darah berhenti selama masa haid, misalnya keluar darah selama dua hari, berhenti satu hari, kemudian keluar lagi, selama masih dalam rentang 15 hari, semua hari tersebut dianggap sebagai masa haid.
3. Panduan Praktis
Wanita yang mengalami haid terputus-putus dianjurkan untuk mencatat pola haidnya agar lebih mudah menentukan apakah darah yang keluar merupakan haid atau istihadhah.
Jika ragu-ragu, wanita tersebut bisa mengikuti kebiasaan haid sebelumnya (haid yang normal) atau berkonsultasi dengan ahli fikih atau ustadz untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail sesuai dengan mazhab yang diikuti.
Berikut adalah tabel panduan praktis mengenai haid yang terputus-putus menurut syariat Islam:
Situasi
Status Darah
Darah keluar selama 1-15 hari
Haid, Tidak boleh sholat atau puasa.- Setelah darah berhenti, mandi wajib (mandi besar).
Darah berhenti sementara dalam masa haid (misal, hari ke-2 berhenti, hari ke-4 keluar lagi) Haid,
Tetap dianggap haid selama masih dalam periode 15 hari, tidak perlu sholat atau puasa.
Darah keluar lebih dari 15 hari
Istihadhah. Darah setelah 15 hari dianggap istihadhah. Harus sholat dan puasa seperti biasa. Dianjurkan wudhu setiap kali sebelum sholat.
Darah berhenti lebih dari 24 jam dalam masa haidh
Selama masih dalam 15 hari, tetap dianggap haid.- Tidak perlu sholat atau puasa.
Darah keluar kembali setelah bersih dan sudah mandi wajib
Istihadhah.
Jika sudah mandi wajib dan darah keluar kembali setelah 15 hari, dianggap istihadhah Sholat dan puasa harus tetap dilakukan
Para ulama berbeda pendapat mengenai haid yang terputus, terutama dalam hal bagaimana mereka menentukan status darah yang terputus dan tindakan yang harus diambil. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing mazhab:
Mazhab Hanafi
Pandangan: Dalam mazhab Hanafi, jika darah haid berhenti sebelum 10 hari (masa maksimal haid menurut mazhab ini) dan kemudian kembali keluar dalam waktu 10 hari, maka seluruh periode tersebut dianggap sebagai haid. Jika darah berhenti selama 15 hari atau lebih, darah yang keluar setelahnya dianggap sebagai haid baru.
Tindakan: Wanita tersebut tidak perlu mandi wajib setiap kali darah berhenti selama masih dalam periode 10 hari. Namun, jika darah berhenti lebih dari 15 hari, ia wajib mandi dan memulai siklus baru.
Mazhab Maliki
Pandangan Mazhab Maliki cenderung lebih ketat. Mereka berpendapat bahwa jika darah berhenti selama satu hari atau lebih dalam masa haid dan kemudian keluar lagi, itu tetap dianggap sebagai haid selama darah kembali keluar dalam waktu 15 hari. Namun, jika darah berhenti selama lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar setelahnya dianggap sebagai istihadhah.
Tindakan
Dalam hal ini, wanita harus tetap menganggap seluruh periode tersebut sebagai masa haid dan tidak perlu mandi sampai darah benar-benar berhenti.
Mazhab Syafi'i
Pandangan mahab syafi'i, darah yang keluar dalam periode 15 hari tetap dianggap sebagai haid, walaupun ada jeda di antaranya. Jika darah berhenti dalam masa haid (misalnya, berhenti beberapa hari dan keluar lagi), maka seluruh periode tersebut dianggap sebagai haid, asalkan total durasi haid tidak lebih dari 15 hari.
Tindakan, Wanita tidak perlu mandi wajib jika darah berhenti sementara selama masih dalam masa haid (15 hari). Jika darah berhenti setelah 15 hari, baru dianggap suci dan harus mandi.
Mazhab Hanbali
Pandangan, mazhab Hanbali, jika darah haid terputus-putus dalam masa 15 hari, seluruh darah tersebut dianggap sebagai haid. Namun, jika darah berhenti selama lebih dari satu hari dan tidak ada darah yang keluar lagi hingga 15 hari, maka darah yang keluar setelahnya dianggap sebagai istihadhah.
Tindakan, Sama seperti mazhab lainnya, jika darah terputus-putus tetapi masih dalam 15 hari, seluruh periode tersebut dianggap haid dan tidak perlu mandi sampai darah berhenti sepenuhnya.
Demikianlah pandangan empat mazhab dalam Islam mengenai haid yang terputus, secara umum, keempat mazhab sepakat bahwa darah yang keluar dalam periode maksimal haid (10-15 hari, tergantung mazhab) tetap dianggap sebagai haid, meskipun ada jeda atau terputus-putus.
Namun, mereka berbeda dalam detail tertentu mengenai bagaimana cara menanganinya. Wanita disarankan untuk mengikuti panduan mazhab yang diikuti atau berkonsultasi dengan ulama untuk mendapatkan panduan yang lebih tepat sesuai dengan kondisinya. Wallahua'lam bissawab. ***
______
Penulis adalah: Hj. Azhariah, Lc. MA
Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Pekanbaru.
Komentar Anda :