Diduga Korupsi Dana BOK, Kajari Tahan Mantan Kapus dan Mantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya
Rabu, 28 Agustus 2024 - 22:28:48 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Kejaksaan Negeri Kampar menahan mantan Kepala Puskesmas (Kapus) dan mantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya, Rabu (28/8/2024).
Dua tersangka adalah AY, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021-2022 dan KN mantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya, tahun 2021-2022.
Eks pejabat Puskesmas ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Bidang Kesehatan APBD 2021 melaui Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar 2021-2022.
Dari hasil Audit Badan Pemeriksaa Keuanga dan Pembangunan (BPKP), terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp370 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra S,H., MHum melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius, Rabu (28/8/2024) kepada media mengatakan, penetapan tersangka ini setelah melakukan pemeriksaan cukup panjang oleh tim penyidik pidsus Kejari Kampar.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan dua bukti permulaan yang cukup,” ujar Marthalius.
“Dari hasil gelar perkara disimpulkan ada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mempertangungjawabkan perbuatannya, maka AY dan KN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, "katanya.
Penahanan dilakukan berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.
“Dua tersangka ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Bangkinang. Tersangka juga didampingi penasehat hukumnya, masing-masing,”ujar Martha.
Salah satu pertimbangan tersangka ditahan karena, ancaman pidananya di atas 5 tahun, ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (src).
Komentar Anda :