Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
Mantan PM Malaysia Keturunan Siak Riau Didakwa Hina Raja
Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:32:44 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin. (AP)

SULUHRIAU - Perpolitikan Malaysia kembali panas. Selasa, pengadilan negeri itu mendakwa pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin dengan tuduhan menghina raja.

Hal ini terkait Sultan Malaysia sebelumnya, Abdullah Sultan Ahmad Shah, yang memerintah dari tahun 2019 hingga Januari tahun ini. Muhyiddin sendiri memimpin Malaysia selama 17 bulan antara tahun 2020 dan 2021.

Mengutip Reuters, dakwaan ini berlangsung di pengadilan negara bagian timur laut Kelantan. Penghinaan ke raja ini terkait penghasutan merujuk pernyataannya dalam sebuah pidato politik bulan ini.

Kala itu Muhyiddin mempertanyakan keputusan raja pada tahun 2022 yang menunjuk saingannya sebagai perdana menteri menyusul pemilihan umum yang diperebutkan dengan sengit. Sultan Ahmad Shah waktu itu menunjuk Ismail Sabri Yakoob sebagai PM sementara sebelum akhirnya menunjuk Anwar Ibrahim.

"Dia mengaku tidak bersalah," kata pengacaranya, dikutip pula dari AFP, Rabu (28/8/2024).

Malaysia adalah monarki konstitusional. Namun terdapat pengaturan unik yang di mana takhta berpindah tangan setiap lima tahun antara penguasa sembilan negara bagian Malaysia.

Sultan dari negeri Johor, Sultan Ibrahim Almarhum Sultan Iskandar, saat ini menjadi Yang di-Pertuan Agong ke-17 menggantikan Sultan Ahmad Shah.

Meskipun sebagian besar bersifat seremonial, posisi raja sangat dihormati di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu dan raja dalam beberapa tahun terakhir telah memainkan peran yang semakin penting dalam membawa stabilitas politik.

Merendahkan keluarga kerajaan dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Penghasutan era kolonial. Mereka yang terbukti bersalah menghadapi risiko denda dan hukuman penjara hingga tiga tahun.

"Pengadilan Gua Musang menetapkan sidang Muhyiddin berikutnya pada tanggal 4 November," tambah pengacara Muhyiddin.

Keturunan Indonesia

The Straits Times mencatat, Muhyiddin dikenal sebagai politikus veteran Malaysia dengan karier selama tiga dekade. Dia telah menjabat sebagai menteri di kabinet selama dua masa jabatan PM Mahathir, serta selama jabatan mantan PM Najib Razak dan Abdullah Badawi.

Ia menjabat wakil PM untuk Najib sampai sang PM diberhentikan pada tahun 2015 karena terjerat skandal 1Malaysia Development Berhad. Najib Razak diduga terilbat dalam dana korupsi lembaga investasi 1MDB (Malaysia Development Berhad) yang didirikan untuk mengembangkan ekonomi negara Asia Tenggara.

Muhyiddin juga merupakan inisiator Pantai Bersatu dengan Mahathir pada 2016. Sebelum dilantik, Muhyiddn menjabat Menteri Dalam Negeri Malaysia sejak 21 Mei 2018.

Berdasarkan beberapa sumber, disebutkan Muhdyiddin lahir pada 15 Mei 1947. Kini, ia berusia 73 tahun, sementara Mahathir tahun ini berusia 95 tahun.

Beberapa literatur menyebutkan ayah Muhyiddin berasal dari Siak, Riau, Sumatra, dan masih keturunan Bugis, salah satu suku di Sulawesi Selatan, Indonesia. Ayahnya bernama Haji Muhammad Yassin bin Muhammad yang dikenal sebagai ulama di Muar, Johor Darul Ta'zim.***

Sumber: CNBCIndonesia.com
Editor: Khairul




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat