Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024 | Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne | Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
 
 
☰ Politik
Iklan
Pengumuman KPU Kampar Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024
Minggu, 24 Agustus 2024 - 22:40:40 WIB

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KAMPAR

PENGUMUMAN
NOMOR : 289/PL.02.2-Pu/1401/2024

TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2024

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1118 Tahun 2024 tentang
Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 menetapkan bahwa persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 yaitu dapat mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati apabila memperoleh suara sah paling sedikit 34.261 (tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh satu) berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kampar.

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.

b. Hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB.

c. Tempat: Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jl. Tuanku Tambusai No. 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar merupakan warga negara yang
tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon  Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara  badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah
yang sama;

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,  Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak  ditetapkan sebagai calon;

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat  Walikota;

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan;

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:

a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum  pendaftaran Pasangan Calon;

c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara;

d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Kampar;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon
menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang
dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar serta dilampiri dengan surat
penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/3XeegsT .

KPU Kabupaten Kampar membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024.

Untuk Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: kpukabkampar@gmail.com

b. Nomor : 0812-7088-8521 (Fitri Andriani)
Nomor : 0853-6325-9027 (Fitri Ayu Ningsih)

Atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Kampar yang beralamat di Jl.
Tuanku Tambusai Nomor 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Dikeluarkan di Bangkinang, pada tanggal 24 Agustus 2024
oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar,

ttd

ANDI PUTRA

 




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat