Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Politik
Iklan
Pengumuman KPU Kampar Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024
Minggu, 24 Agustus 2024 - 22:40:40 WIB

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KAMPAR

PENGUMUMAN
NOMOR : 289/PL.02.2-Pu/1401/2024

TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2024

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1118 Tahun 2024 tentang
Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 menetapkan bahwa persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 yaitu dapat mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati apabila memperoleh suara sah paling sedikit 34.261 (tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh satu) berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kampar.

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.

b. Hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB.

c. Tempat: Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jl. Tuanku Tambusai No. 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar merupakan warga negara yang
tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon  Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara  badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah
yang sama;

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,  Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak  ditetapkan sebagai calon;

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat  Walikota;

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan;

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:

a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum  pendaftaran Pasangan Calon;

c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara;

d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Kampar;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon
menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang
dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar serta dilampiri dengan surat
penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/3XeegsT .

KPU Kabupaten Kampar membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024.

Untuk Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: [email protected]

b. Nomor : 0812-7088-8521 (Fitri Andriani)
Nomor : 0853-6325-9027 (Fitri Ayu Ningsih)

Atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Kampar yang beralamat di Jl.
Tuanku Tambusai Nomor 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Dikeluarkan di Bangkinang, pada tanggal 24 Agustus 2024
oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar,

ttd

ANDI PUTRA

 




 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat