Massa Bergerak
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal dan Putusan MK akan Berlaku!
Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:39:47 WIB
|
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad |
SULUHRIAU- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada media, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. "Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/82024) oleh Badan Legislasi DPR RI.
Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada pilkada.
Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga malam, situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol. (kpc, Ant)
Komentar Anda :