Massa APLK Demo di Kantor Bupati Rohul, Ini Tujuh Poin yang Dituntut
Senin, 12 Agustus 2024 - 19:32:29 WIB
|
Massa APLK ke Kantor Bupati Rohul |
SULUHRIAU, Rohul- Aliansi Peduli Luhak Kepenuhan (APLK) menggelar aksi demo di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (12/8/2024).
Aksi ini membawa sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada Pemkab Rohul. Mereka menyampaikan sejumlah tuntan.
Kedatangan APLK ini disambut pihak Pemkab dan melakukan pertemuan di ruang rapat lantai 3 kantor bupati yang dipimpin oleh Kepala Kesbangpol, Suharman Nasution, S.Pi, MM, didampingi Kabag Adwil.
Ada 7 tuntutan masyarakat tersebut berikut poin tuntutannya:
* Menetapkan tanah telantar dan mengembalikannya kepada masyarakat, khususnya terkait HGU yang telah diberikan kepada perusahaan selama 29 tahun namun tidak dikuasai dengan baik, merugikan masyarakat, daerahdan negara,
* Mendesak pemerintah untuk memastikan PT. Ema merealisasikan pembangunan kebun masyarakat atas area HGU yang telah dikuasai.
*Menolak perpanjangan HGU PT. EMA yang akan segera berakhir
* Melarang pemberian izin atas area di luar HGU dan mengembalikannya kepada negara serta Luhak Kepenuhan,
* Meminta pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memediasi pertemuan antara masyarakat Luhak Kepenuhan dengan manajemen PT. EMA dan PT. APN, serta berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu, BPN/ATR Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, dan KPH Rokan,
* Mengembalikan fungsi lahan dan DAS (Daerah Aliran Sungai) di areal PT. EMA dan PT. APN sesuai peruntukannya.
*Memperjelas status perizinan PT. EMA dan PT. APN.
Di tempat yang sama, Datuk Bendaharo Aprizal S.Sos menyampaikan bahwa masyarakat Kepenuhan merasa bangga karena aspirasi mereka mendapatkan tanggapan baik dari pemerintah.
”Disini pemerintah memberikan waktu satu bulan untuk mediasi ulang, diharapkan dengan melibatkan PT. EMA dan PT. APN serta pihak terkait lainnya,” katanya.
Panglimo Ombak Dubalang Bustami menambahkan, peserta aksi sekitar 150 orang, terdiri dari anggota aliansi beserta keluarga.
Ia menambahkan, kan bahwa tuntutan mereka berfokus pada pengembalian hak atas tanah dan perbaikan masalah yang ada.
Menurut Bustami, masyarakat sangat mendukung investasi perusahaan asalkan tidak merugikan mereka. Namun, mereka merasa hak-hak mereka terabaikan dan berharap tindakan tegas dari pemerintah agar hak atas tanah dan lingkungan dihormati.
"Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat Kepenuhan terhadap pengelolaan lahan oleh PT. EMA dan PT. APN, serta menegaskan pentingnya mediasi dan penyelesaian masalah tanah secara adil," pungkasnya. (src)
Komentar Anda :