Apakah Harus Melaksanakan Hukum Waris dan Bagaimana Jika Menolak Melaksanakannya?
Jumat, 09 Agustus 2024 - 08:18:11 WIB
|
H. Suryandi Temala Lc MA |
ASSALAMUALAIKUM warahmatullahi wabarakatuh
Izin bertanya ustadz, apakah harus seseorang melaksanakan hukum waris? Bagaimana jika menolak untuk melaksanakannya?
Jawab
Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh...
Penanya yang dituliskan Allah, hukum waris adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum hukum syariat lain nya seperti hukum shalat, zakat, puasa, transaksi muamalat dan juga pidana (hudud).
Oleh karena itu wajib untuk melaksanakannya dalam kondisi yang paling memungkinkan untuk diamalkan.
Karena hukumnya adalah wajib maka, setiap orang yang melaksanakan hukum waris ini akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah, bahkan dijanjikan surga atas ketaatan nya tersebut.
Hal ini termaktub di dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 13
{ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ }
Artinya :
Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.
Sebaliknya, orang yang tidak melaksanakan hukum waris mendapatkan dosa karena abai dari melaksanakan kewajiban yang telah disyariatkan oleh Allah dan dimasukkan ke dalam neraka.
Bahkan orang yang tidak mengakui syariat hukum waris bahkan menentang syariat hukum ini termasuk ke dalam golongan orang murtad (keluar dari Islam) dan diberi ganjaran kekal di dalam neraka. Hal ini telah dijelaskan di dalam Alquran secara jelas di dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 14
{ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ }
Artinya
Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.
Semoga kita semua selalu dibimbing Allah di jalan Nya.
Wallahu A’lam
___________
Oleh H. Suryandi Temala Lc MA
Penyuluh Agama Islam Kec. Senapelan, Penulis Buku 13 kesalahan Fatal Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia.
Komentar Anda :