Minggu, 16 Agustus 2026 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh | Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
 
 
☰ Kepri
Nakhoda KM Samarinda Jadi Tersangka Terkait Tenggelamnya Kapal di Perairan Anambas
Selasa, 06 Agustus 2024 - 07:51:43 WIB
Susana pelabuhan

SULUHRIAU, Kepri- Polres Kepulauan Anambas resmi menetapkan nahkoda KM Samarinda, Musnawi, sebagai tersangka atas insiden tenggelamnya kapal tersebut pada Jumat (26/7/2024) lalu, di Perairan Dusun Batun, Kecamatan Siantan.

Tersangka Musnawi dijemput polisi dari salah satu rumah di Jalan Takari, Desa Tarempa Barat, pada Sabtu, (3/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian, mengatakan, nakhoda KM Samarinda sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan.

Dari hasil penyidikan itu, Musnawi diduga melanggar Pasal 302 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 361 KUHPidana dan/atau Pasal 359 KUHPidana.

"Dipidana sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak untuk melaut, bahkan mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta," jelas Iptu Rio Ardian, Senin, 5 Agustus 2024.

Sebelumnya, Polres Anambas telah mengindikasikan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan KM Samarinda, yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya harus dirawat di RSUD Tarempa dan RSUD Palmatak.

Pada saat kapal KM Samarinda tenggelam, kapal tersebut membawa 57 orang penumpang dan 3 unit sepeda motor.

Hasil penyidikan mendapati adanya kelalaian yang berkontribusi terhadap insiden tersebut. Selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk nahkoda kapal KM Samarinda Musnawi, ABK Galo Saputra, Plh Kepala Syahbandar Tarempa, Darlis, dan beberapa lainnya.

"Dari hasil penyidikan, kita menemukan adanya unsur kelalaian," ujar Kasat Reskrim Polres Anambas, AKP Rio Ardian.

Saat ini, kepolisian telah memasang garis polisi (Police Line) pada kapal KM Samarinda sebagai barang bukti. "Kita juga sudah pasang garis polisi di kapal. Sebagai barang bukti," sebut Rio.

Namun, ketika ditanya terkait pengembangan lebih lanjut mengenai tersangka atas tenggelamnya kapal yang menelan tiga korban jiwa tersebut, Rio mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. "Masih dalam pengembangan, nanti diinfokan," sebutnya.

Peristiwa tenggelamnya KM Samarinda meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban meninggal dunia. Dari 57 penumpang yang diangkut kapal tersebut, tiga orang diketahui meninggal dunia. (btc)




 
Berita Lainnya :
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  • Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    02 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    03 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    04 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    05 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    06 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    07 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    08 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    09 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    10 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    11 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    12 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    13 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    14 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    15 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    16 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    17 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    18 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    19 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    20 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    21 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
    22 Sembunyikan Sabu di Kaleng Rokok, Oknum Mahasiswa dan Kurir di Kampar Diciduk Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat