Senin, 16 September 2024 KPU Riau: Tiga Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Penuhi Syarat Administarasi | Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat Bersama Cagubri Abdul Wahid | Empat Paslon Bupati Kampar Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi | Diterjang Angin Kencang, Puluhan Lapak Pedagang di Tanjungpinang Porak-poranda | Warg Desa Gunung Putri Antusias Sambut Bupati Natuna di Malam Seni Budaya Sedekah Bumi 2024 | Pemkab Natuna Gelontorkan Dana Rp780 Juta untuk Rehab Total SMPN 1 Midai
 
 
☰ Sosial Budaya
KPU Riau Sosialisasikan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Kepala Daerah ke Berbagai Pihak
Senin, 05 Agustus 2024 - 17:55:27 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- KPU Provinsi Riau menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Acara yang dilaksanakan di Ruang pertemuan kantor KPU Riau ini dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan partai politik, dan perwakilan media massa.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru ini kepada pihak-pihak terkait dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Riau 2024.

"Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan, sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis," ujar Rusidi.

Sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan. Topik yang diulas meliputi syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Nahrawi, yang didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan tentang hal-hal teknis mengenai jadwal pencalonan, syarat pencalonan dan syarat pasangan calon pada Pilgub Riau 2024.

“Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Mulai tanggal 27-29 Agustus2024 partai politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat, hingga pada tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, yang kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon”, urai Nahrawi.

Lebih lanjut Nahrawi menyampaikan syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan agar dapat mengusung pasangan calon. “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD, atau memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah”.

“Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD," sambungnya.

KPU Riau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para peserta mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses Pilgub Riau 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

KPU Riau juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan para calon, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan positif dalam proses demokrasi ini. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • KPU Riau: Tiga Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Penuhi Syarat Administarasi
  • Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat Bersama Cagubri Abdul Wahid
  • Empat Paslon Bupati Kampar Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi
  • Diterjang Angin Kencang, Puluhan Lapak Pedagang di Tanjungpinang Porak-poranda
  • Warg Desa Gunung Putri Antusias Sambut Bupati Natuna di Malam Seni Budaya Sedekah Bumi 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 KPU Riau: Tiga Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Penuhi Syarat Administarasi
    02 Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat Bersama Cagubri Abdul Wahid
    03 Empat Paslon Bupati Kampar Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi
    04 Diterjang Angin Kencang, Puluhan Lapak Pedagang di Tanjungpinang Porak-poranda
    05 Warg Desa Gunung Putri Antusias Sambut Bupati Natuna di Malam Seni Budaya Sedekah Bumi 2024
    06 Pemkab Natuna Gelontorkan Dana Rp780 Juta untuk Rehab Total SMPN 1 Midai
    07 Sempat Buang 24 Paket Sabu dalam Kemasan Rokok, Seorang Buruh Diringkus Polsek Siak Hulu
    08 Buka Lomba Berzanji, Gubernur Kepri: BKMT Mitra Strategis Pemerintah Lahirkan Generasi Emas
    09 Barang Dijual Melalui Market Place, Polsek Tapung Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Pandau Jaya
    10 Miliki Sabu, Warga Pamatang Kulim Pekanbaru Diringkus Satnarkoba Polres Kampar di Desa Kepau Jaya
    11 Peringati Maulid Nabi, Kapolres Kampar: Jadikan Momentum Kuatkan Persatuan Suasana Pilkada
    12 SMSI Riau Gelar Musprov Oktober Nanti
    13 Peringati Maulid Nabi, PW Muslimat Al Wasliyah Hadirkan UAS Beri Tausyiah
    14 Simpan 7 Paket Narkoba, Warga Teratak Bulu Diringkus Polisi
    15 Bapaslon Wako-Wawako Edy Natar-Destrayani Silaturrahmi dengan FKUB Pekanbaru
    16 Panwascam Tapung Rekrut 156 Pengawas TPS Pilkada Serentak Kabupaten Kampar 2024
    17 Tampil 5 Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Bahas Persoalan Perikanan-Kelautan
    18 Dipakai Ganjal Pintu, Ternyata Benda Ini Bernilai Rp17 Miliar
    19 Mengapa Pembagian Warisan Lebih Besar untuk Laki-laki daripada Perempuan?
    20 Oknum Anggota Polda Riau Diduga Aniaya Warga hingga Tewas, Terancam Pidana dan Dipecat
    21 Warga Kampar di Pekanbaru Gelar Rapat Panitia Pemberian Gelar Adat Siompu ke Balon Wako Ida Yulita
    22 Sodomi 6 Bocah, Pelaku Nyaris Dihajar Massa dan Diamankan Polsek Siak Hulu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat