Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Hukrim
8 Tahun DPO, Buronan Kasua ADD Bengkalis Ditangkap
Selasa, 30 Juli 2024 - 12:17:58 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan  kasus korupsi, Arnis Febriana.

Perempuan berusia 33 tahun itu diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Pengajaran Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara Sumut.

"Arnis Febriana merupakan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (30/7/2024).

Arnis merupakan Bendahara pada Kantor Desa Semunai Tahun 2012 sampai 2016. Dia melalukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai Tahun 2013 yang merugikan negara lebih dari Rp252 juta.

Harli menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Medan, Senin (29/7/2024) sekitar pukul 19.40 WIB. Kemudian Arnis dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016, Arnis divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sejak putusan itu, Arnis memilih kabur dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dia akhirnya ditangkap setelah hampir 8 tahun kabur.

Selanjutnya, Arnis diserahkan Kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Terdakwa akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," kata Harli.

Kasus yang menjerat Arnis berawal saat Desa Semunai pada tahun 2013 menerima ADD Rp1 miliar dari Pemerintah Kabupaten  Bengkalis. Dana tersebut diantaranya untuk membangun Poskesdes, pagar makam dan juga parkir Kantor Desa.

Namun dalam kegiatannya terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Perbuatan rasuah itu dilakukan Arnis bersama Kepala Desa Semunai,  Swadi.

Swandi telah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 539K Pidsus/2017 tertanggal 7 Juli 2017.

Dalam kesempatan itu, Harli menegaskan, melalui program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Harli. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat