Pasutri Diduga Pengedar Narkoba Dicokok Polsek Tapung Hulu
Sabtu, 27 Juli 2024 - 16:51:49 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IW (46) dan TI (44) warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu diringkus Polsek Tapung, Kamis (25/7/2024) karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Wel Etria mengatakan bahwa keduanya dicurigai sering melakukan transaksi Narkoba.
"Kita langsung bergerak usai mendapatkan laporan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, sekira pukul 08.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPTU Hermoliza turun ke rumah pelaku.
"Sesampainya di sana, kami menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang dicurigai," terangnya.
Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku, kita langsung geledah dan di dalam rumah pelaku tersebut dan Tim menemukan barang bukti di atas tempat tidurnya
"Barang bukti itu berupa 1paket yg diduga Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, kotak warna putih yang berisikan 2 mancis, 2 pack plastik klip kosong dan barang bujti lainnya," terangnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.
"Keduanya kita jerat pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "pungkasnya. (hpk)
Komentar Anda :