Jumat, 18 Oktober 2024 Pengurus Pusat Yayasan Kanker Indonesia 2024-2026 Dilantik, Ny. Penny Iriana Kembali Jabat Ketua | Luna Agustin Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua SMSI Riau | Meresahkan, IPMPB Minta Kasatpol PP Tertibkan Warung Remang-Remang di Pangkalan Kerinci | Buka Musprov I SMSI Riau, Zulkifli Syukur: Sinergitas Media akan Terus Dibutuhkan dalam Pembangunan | Mobilitas Makin Tinggi, Pemkab Diminta Tambah Jam Operasional Roro Dumai-Rupat | Hari Ini, Paslon Bupati-Wabup Natuna No Urut 1 Cermin Membara Kampanye Akbar di Subi
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Apa Hukumnya bagi Anak Gadis yang Celana Darah Haidnya Dicuci Orang Tua
Jumat, 26 Juli 2024 - 06:10:44 WIB
Hj. Azhariah, Lc. MA

ASSALAMUALAIKUN Warohmatullahi wabarokatuhu...

Mau nanya ustazah...

Apakah berdosa seorang anak gadis yang sudah dewasa tapi celana atau darah haidnya masih dicuci sama org tua?

Jawab

Alaikumm salam Warohmatullahi wabarokatuhu...
Darah haid hukumnya adalah najis dengan ijma’ seluruh ulama. Hadits 189:
هّثمَتْقُهُهُه
هّحتُه
تْحقَتِهَتْقَتَتْقَتُهِهُهَتاَتَت
اِهْقَتِه اْق
تْقَتْقََتاَتََِِِِْكَُتاْتْقَتاَتْق اِقُتَتٌةِهْتى اَْمِهِّه صلى الله عليه وسلمَتْتاْتْقِهْقَتاَتاُهْهُْه تْثقِتَت
هّثمَهْتِّهَِهُْه.
هّثمَتَقَت هُح ه
هَتاَقْها.

Dari Asma' Binti Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata: “Ada seorang wanita datang kepada Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu wanita ini berkata: ‘Salah seorang dari kami bajunya terkena darah
haid, bagaimana ia melakukan terhadap bajunya itu Wahai Rasulullah?’ Maka kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Dikerik, kemudian disiram dengan air (diguyur dikit-dikit), kemudian kamu cuci, kamudian kamu shalat dengan menggunakan baju tersebut." (HR. Muslim).
 
Di sini Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan bagaimana cara mencuci darah haid. Dimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak hanya mengatakan cuci saja dengan air, tapi Nabi menyebutkan untuk dibersihkan dulu darah haidnya dengan dikerik, baru kemudian dibilas sedikit demi sedikit sambil dikucek-kucek, kemudian baru dicuci dengan air.

Menjawab pertanyaan di atas, apakah ada dalil dalam Al-Quran maupun Hadis yang menyebutkan hal ini? Dan kalau berdosa seperti apa?
 
Menghukumi halal dan haram terhadap suatu perkara harus memiliki landasan dalilnya, karena hak
menetapkannya adalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Seseorang tidak boleh menetapkan syariat perintah, larangan, halal, dan haram semaunya sendiri. Sementara tidak kami temukan hukum khusus
berkaitan dengan pertanyaan.

Maksudnya perkara tersebut tidak diatur oleh syariat secara rinci, artinya tidak ada hukum khusus berkaitan dengan, "Dosakah, kalau seorang anak yang celana dalamnya masih dicucikan oleh ibu kandungnya?.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Dan Dia mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat untuk kalian, bukan karena lupa, karenanya janganlah bertanya-tanya tentangnya." (HR.
Daaruquthni dan selainnya, dinyatakan hasan oleh Al-Hafidz Ibnu Rajab dalam Jami' al-Ulum).
 
Imam al-Hakim meriwayatkan dengan sanad shahih, dari hadits Abu Darda', dari Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam, beliau bersabda: "Apa yang Allah halalkan dalam kitab-NYa maka ia halal, dan apa yang Dia
haramkan maka itu haram.

Semenatar yang Dia diamkan maka itu dimaafkan (keringanan), maka terimalah keringanan dari Allah itu, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap sesuatu apapun." Kemudian beliau membaca ayat, "Dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam: 64).
 
Namun, hal tersebut menjadi dosa karena melihat dari sisi etika, bahwa tidak pantas celana dalam anak gadis yang sudah besar dan sudah haid masih dicucikan oleh ibunya. Apalagi kalau dengan memaksanya, maka ini tindakan yang kurang benar dan bisa jadi termasuk dalam tindakan durhaka kepada orang tua.
 
Lain hal jika kondisi anak yang tidak memungkinkan seperti sakit atau cacat dan lainnya yang tidak
memungkinkan bagi anak mencuci sendiri celana dalam atau darah haidnya maka itu tidak apa-apa,
bahkan sang ibu akan dapat pahala karena memberikan kebaikan kepada orang lain.
 
Jadi persoalan dosanya bukan pada hukum mencuci pakaian dalamnya, tapi seorang anak yang masih
memperbudak ibunya. Meminta ibunya untuk mencucikan pakaian anaknya, dan ini berlaku bukan
hanya pada pakaian dalam saja.
 
Seharusnya, seorang anak yang sudah besar dia berbakti kepada orang tuanya, meringankan beban,
membantu pekerjaan, dan mencukupkan kebutuhan mereka. Semua ini sebagai bentuk Birrul Walidain, berbakti kepada orang tua yang sangat-sangat diperintahkan oleh Islam.

Disisi lain, sebagai orang tua apakah berdosa mencucikan celana dalam atau darah haid anaknya
sendiri?.
 
Mungkin kita pernah menemui orang tua yang selalu siap siaga melayani kebutuhan anak-anaknya.
Bahkan, tidak membiarkan sang anak melakukan tugas-tugas rumah sederhana, seperti mencuci baju,
bahkan mencuci celana dalam anaknya.

Dalam ilmu psikologi hal ini disebut dengan orang tua yang menerapkan pola asuh Helicopter Parents oleh Holly Schiffrin , profesor Jurusan Ilmu Psikologi di Universitas Mary Baldwin di Fredericksburg, Virginia. Dia menjelaskan, “Helicopter Parenting adalah keterlibatan orang tua dalam mengurusi anaknya secara berlebihan.”

Perilaku orang tua yang berlebihan dalam mengurus kebutuhan anaknya bahkan hal-hal yang privasi
bagi seseorang seperti mencuci pakaian dalam, ini sebenarnya tidak membantu sang anak mengembangkan kemampuan praktisnya dan malah merusak sang anak. Anak menjadi pribadi yang labil
tidak bisa memecahkan masalahnya sendiri, meningkatkan risiko depresi dan rasa cemas.

Lalu bagaimana anak tersebut bisa menjalani kehidupannya di masa depan seperti hidup berumah tangga, memiliki, merawat dan membesarkan anak-anaknya apabila dari kecil pembiasaan mengurus hal-hal privasi tersebut tidak pernah dia lakukan.

Apabila niat baik sang ibu malah berdampak negatif bagi kehidupan anaknya, maka bisa jadi justru
ibulah yang berdosa karena telah menjerumuskan anaknya kepada tabiat yang tidak baik.

Oleh karena itu, dilihat dari dua sisi, baik itu dari sisi anak ataupun ibu, permasalahan ini tergolong perkara yang tidak dianjurkan, walaupun secara detail tidak ada dalil yang menyebutkan baik dalam Al-Qur’an maupun hadis. Wallahu a’lam bishshowab.

________
Penulis adalah Hj. Azhariah, Lc. MA
Penyuluh Agama Kementerian Agama Kota Pekanbaru.




 
Berita Lainnya :
  • Pengurus Pusat Yayasan Kanker Indonesia 2024-2026 Dilantik, Ny. Penny Iriana Kembali Jabat Ketua
  • Luna Agustin Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua SMSI Riau
  • Meresahkan, IPMPB Minta Kasatpol PP Tertibkan Warung Remang-Remang di Pangkalan Kerinci
  • Buka Musprov I SMSI Riau, Zulkifli Syukur: Sinergitas Media akan Terus Dibutuhkan dalam Pembangunan
  • Mobilitas Makin Tinggi, Pemkab Diminta Tambah Jam Operasional Roro Dumai-Rupat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pengurus Pusat Yayasan Kanker Indonesia 2024-2026 Dilantik, Ny. Penny Iriana Kembali Jabat Ketua
    02 Luna Agustin Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua SMSI Riau
    03 Meresahkan, IPMPB Minta Kasatpol PP Tertibkan Warung Remang-Remang di Pangkalan Kerinci
    04 Buka Musprov I SMSI Riau, Zulkifli Syukur: Sinergitas Media akan Terus Dibutuhkan dalam Pembangunan
    05 Mobilitas Makin Tinggi, Pemkab Diminta Tambah Jam Operasional Roro Dumai-Rupat
    06 Hari Ini, Paslon Bupati-Wabup Natuna No Urut 1 Cermin Membara Kampanye Akbar di Subi
    07 Ford Ranger dan Truk Tabrakan di Tol Pekanbaru, Toke Sawit dan Seorang Datuk di Kampar Tewas
    08 Masuki Hari Ke-3, Ops Zebra LK Sasar Pengendara di Traffic Light Pasar Pagi Arengka Pekanbaru
    09 Musprov I SMSI Riau Digelar Besok, Sejumlah Nama Muncul Maju Jadi Calon Ketua
    10 Molotov Redaksi Jubi Papua Teror Terhadap Demokrasi dan Kebebasaan Pers
    11 Sampaikan Pesan Pilkada, Polres Kampar Cooling System dan Nobar Bersama Komunitas Motor
    12 Kecamatan Bukitraya Raih Peringkat 1 Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2024
    13 Kapolres dan Ketua KPU Kampar Tinjau Proses Pencetakan Surat Suara Pilkada Kampar 2024 di Bekasi
    14 Tim Satgas Ops Zebra LK 2024 Edukasi Pengunjung, Pedagang STC Pekanbaru & Penumpang Busway
    15 Saatnya Pekanbaru Dipimpin Wako Perempuan, H Tarmizi Muhammad: Ida Potensial dan Berani
    16 Masyarakat Harapan Jaya Antusias Inginkan WS-RH Lanjut Dua Periode
    17 Akan Gelar Pembekalan di Hambalang, Ini Daftar Calon Menteri Presiden Terpilih Prabowo
    18 Korem 031/Wira Bima Terima Kunjungan Tim Wasrik Itjenad
    19 Jalin Sinergitas Pemko Sambut Hangat DPD LPM Pekanbaru
    20 53 Pegolf Ikuti Welolcom Game Golf Danrem 031/WB
    21 Rapatkan Barisan, Paslon 02 WS-RH Kampanye Door to door di Bunguran Selatan
    22 Kapolres Kampar Pastikan Keamanan Lokasi TPS di Wilayah Terpencil di Desa XIII Koto
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat