Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024 | Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Hukum Nikah Bagi Wanita yang Sedang Hamil
Jumat, 19 Juli 2024 - 13:40:17 WIB
Ir. Budhi Hidayat, S.Ag.MHI

BANYAK di kalangan masyarakat awam bertanya soal hukum nikah wanita yang sedang hamil.

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Izin bertanya ustadz, apa hukum nikah bagi Wanita yang sedang hamil?.

NIKAH hamil merupakan fenomena yang semakin marak di masyarakat akhir-akhir ini. Bahkan seolah-olah nikah hamil telah menjadi bagian dari budaya yang berkembang dalam masyarakat kita.

Seandainya pada setiap perkawinan, Pegawai Pencatat nikah mencatat pasangan yang nikah hamil, pasti akan diperoleh data yang dapat membuat kita tercengang. Prosentase perkawinan yang dicatat mungkin didominasi oleh nikah hamil.

Namun yang menjadi persoalan adalah banyak orang di sekitar kita yang belum tahu tentang hukum nikah hamil itu sendiri, untuk itu dalam hal ini saya akan mengungkap misteri dibalik nikah hamil dilihat dari kacamata Islam.

* Landasan Hukum Alquran

Allah Ta'ala berfirman: 

Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.(Q.S At-Thalaq: 4)

Allah Ta'alah berifirman:

Artinya : Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf. dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(Q.S Al-Baqarah :235)

Allah Ta'ala Berfirman:

Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin”. (Q.S. An-Nuur;3)

* Hadis   

روي سعيد بن المسيب  أن رجلا تزوج امرأة فلما أصابها وجدها حبلى فرفع ذلك إلى النبي صلى الله عليه و سلم ففرق بينهما وجعل لها الصداق وجلدها مائة (أخرجه سعيد بن منصور والبيهقي)

Artinya: “diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib Sesungguhnya seorang leki-laki mengawini seorang wanita, ketika ia mencampurinyaia mendapatkannya dalam keadaan hamil, lalu dia laporkan kepada Nabi SAW. Kemudian Nabi menceraikan keduanya dan wanita itu diberi maskawin, kemudian wanita itu didera (dicambuk) sebanyak 100 kali”.

عَنْ رُوَيْفِى بن ثَابِتْ رَضِيَ الله عَنهُ قالَ, قالَ رَسوْلُ الله صلي الله عليه وسلم لاَيَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ   وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ( اخرجه الترمذي وصححه ابن حبّان )

Artinya“dari Ruwaifi bin Sabit RA berkata, Rasululullah bersabda tidak halal lagi bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, menuangkan air bibitnya pada tanaman orang lain”.

* Pandangan Ulama

( تَجِبُ عِدَّةٌ لِفُرُقِهِ زَوْجٍ حَيًّ ) بِطَلاَقٍ اَوْ فَسْحٍ بِنَحْوِ عَيْبٍ أَوْ اِنْفِسَاخٍ بِنَحْوِ لِعَانٍ ( وَطِئَ وَاِنْ تَيَقَّنَ بَرَأَةَ رَحِمٍ ) كَمَا فِيْ صَغِيْرَةِ الَّتِي لاَيُمْكِنُ وَطْؤُهَا وَالاَيِسَةِ وَكَمَا فِي الْمُعَلَّقِ طَلاَقُهَا عَلَى يَقِينِ البَرَاءَةِ فَاِذَا مَضَى عَلَيهَا بَعْدَ وَضْعِ الحَمْلِ سِتّةُ اَشْهُرٍ طُلَّقَتْ وَعَلَيهَا العِدَّةُ تَعَبُّدًا

“Iddah itu wajib karena bercerai dengan suami yang masih hidup dan telah menyetubuhinya, baik perceraian karena talak, perusakan akad nikah disebabkan semisal adanya cacat, atau rusak karena semacam lian. Meski telah diyakini bersihnya rahim dari janin, seperti wanita kecil yang belum disetubuhi, wanita yang telah menopaus, dan wanita yang talaknya dikaitkan atas keyakinan kebersihan rahimnya, maka setelah melahirkan dan melewati masa enam bulan wanita tersebut tertalak dan wajib iddah karena murni menjalankan ajaran Allah (taabbudi).

*  Analisa

Bahwasannya nikah hamil disini ialah nikah dengan seorang yang hamil karena ditinggal suaminya atau dicerai dan  menikahi seorang wanita yang hamil diluar nikah, baik yang menikahi laki-laki yang menghamili maupun bukan laki-laki yang menghamili.

Seorang wanita yang hamil karena ditinggal suaminya baik dicerai atau meininggal dunia, maka wanita tersebut tidak boleh dinikahi kerena harus menjalani iddah sampai bayinya lahir. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Thalaq ayat 4 perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungnnya.

Kemudian bagaimana menikahi wanita hamil diluar nikah ? untuk masalah ini para fuqoha berbeda pendapat, diantaranya ialah :

a). Mayoritas fuqoha berpendapat bahwa seorang wanita yang telah melakukan zina dan mereka lalu menikah satu sama lainnya, sedang si wanita tersebut tidak hamil dari perbuatnnya itu, maka pernikahan mereka boleh dan sah dalam hukum syariat islam.

Dasar atau dalil dari kebolehan/kehalalan pernikhan itu karena wanita yang bersangkutan tidak sedang terikat dalam suatu perkwinan, juga tidak sedang dalam masa iddah, sepanjang dia tidak termasuk dalm golongan wanita yang haram dinikahi yang termaktub dalam QS An Nisa ayat 23.

b). Dalam kasus seorang wanita telah berbuat zina dan hamil dari perbutannya tersebut, kemudian ia menikah dengan laki-laki yang menghamili itu, maka mayorits fuqoha pun berpendapat boleh dan sah pernikahan mereka dalam hukum syariat islam.

c). Dalam kasus seorang wanita telah berbuat zina dan hamil karena perbuatannya, tetapi dia akan menikah  dengan laki-laki lain, dalam hal ini ada perbedaan pendapat dikalngan mazhab dan ulama islam.

Mazhab Abu Hanifah dan Syafii memandang dan berpendapat boleh pernikahan tersebut dilakukan , tetapi mereka tidak boleh melakukan hubungan khas suami istri, sampai bayinya lahir. Larangan ini seperti dalam hadis nabi.  

Tidak halal lagi bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, menuangkan air bibitnya pada tanaman orang lain. Dalam kasus wanita tersebut menikah bukan dengan pria yang telah berbuat zina itu, tetapi si wanita tidak sedang hamil,maka Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf pun berpendapat boleh atau halal pernikahan tersebut, dan tidak ada larangan apa-apa berkenaan dengan hubungan khas.

d).  Adapun Imam Malik dan Ahmad bin Hambal serta Abu Yusuf dan Zhufar berpendapat bahwa tidak boleh atau tegasnya tidak sah akad nikah dilakukan, yakni manakala yang akan menikah dengan wanita yang bersangkutan adalah orang lain, bukannya yang berbuat dan menjadi penyebab kehamilan itu.

Pendapat beliau itu berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nur ayat 3, laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.

e). Ibnu Qudamah sependapat dengan Imam Abu Yusuf dan menambahkan bahwa seorang pria tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telah berbuat zina dengan orang lain kecuali dengan dua syarat:

1). Wanita tersebut telah melahirkan bila ia hamil, jadi dalam keadaan hamil tidak boleh dinikahkan.

2). Wanita tersebut telah menjalani hukuman dera (cambuk), apakah ia hamil atau tidak.

f). Imam Muhammad bin Al- Hasan Al- Syaibani mengatakan bahwa perkawinannya itu sah tetapi haram baginya bercampur, selama bayi yang dikandungnya belum lahir.

Umumnya, kita boleh menikahkan wanita yang hamil dari zina karena tidak ada kehormatannya, kehamilan yang majhul (tidak diketahui penyebabnya, apa karena zina, wathi syubhat, atau hubungan yang sah) diasumsikan pada kehamilan sebab zina. ***
___________
Penulis adalah Ir. Budhi Hidayat, S.Ag, MHI. (Penyuluh Agama Islam Kota Pekanbaru) dikutip dari berbagai sumber kitab.




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat