Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding
Kamis, 11 Juli 2024 - 20:37:13 WIB
SULUHRIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan 10 tahun penjara mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, KPK tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap SYL.
"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," sambungnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap SYL.
Majelis hakim menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. SYL dinyatakan terbukti memeras anak buahnya di lingkungan Kementan dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Mentan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dollar AS. Uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam kurun waktu satu bulan SYL tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Tapi, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka SYL akan dipidana selama dua tahun penjara.
Hukuman tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar. (okz)
Komentar Anda :