Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Proses Putusan MK, KPU Kumpulkan Komisioner Daerah Bahas Pileg Ulang
Selasa, 11 Juni 2024 - 17:41:33 WIB
Pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 21, Rabu, (21/2/2024) [Foto: Antara]

SULUHRIAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumpulkan komisioner daerah yang diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.

Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pembahasan dan koordinasi itu mulai disampaikan, Rabu (12/6/2024).

"12 Juni kami mengundang semua KPU yang ada titik PSU untuk menyampaikan arahan tindak lanjut," kata Afif kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Afif mengklaim KPU langsung menyiapkan dan menyusun kebutuhan serta tahapan PSU di sejumlah lokasi setelah keluarnya putusan MK. KPU mulai menyiapkan kebutuhan logistik seperti surat suara maupun jajaran penyelenggara ad hoc.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Oleh sebab itu, KPU akan melaksanakan perintah MK, termasuk PSU dan rekapitulasi suara ulang.

DKPP Sanksi Anggota Bawaslu Imbas Tolak Laporan Pelanggaran Pemilu
"Dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis," kata Idham.

Mahkamah Konstitusi telah rampung membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif 2024 pada Senin (10/6/2024). Total terdapat 106 gugatan yang telah dibacakan putusannya sejak Kamis (6/6/2024).

Pada hari pertama, MK telah memutus 37 perkara. Hasil putusan menunjukkan, sebanyak 11 perkara dinyatakan dikabulkan sebagian, 3 perkara dikabulkan seluruhnya, 1 perkara dikabulkan penarikan dan 22 perkara ditolak.

Pada hari kedua, Jumat (7/6/2024), terdapat 38 perkara yang diputus. Perkara yang dikabulkan sebagian sebanyak 11 perkara, kabul seluruhnya 2 perkara, kabul penarikan 2 perkara, tidak dapat diterima 1 perkara dan ditolak 22 perkara.

Pada hari terakhir, MK membacakan putusan dari 32 perkara. Rinciannya, putusan kabul sebagian untuk 16 perkara, kabul seluruhnya untuk 1 perkara dan gugatan ditolak untuk 14 perkara.

Jika dirangkum secara keseluruhan, dari 106 perkara yang diputus itu, terdapat 38 perkara dikabulkan sebagian, 6 perkara dikabulkan untuk seluruhnya, 3 perkara dikabulkan penarikan, 1 perkara tidak dapat diterima dan 58 perkara ditolak.

Sedikitnya terdapat 38 putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan PSU. Kemudian, 17 putusan berisi perintah rekapitulasi ulang dan sedikitnya 4 putusan berisi perintah penyandingan suara. (CNNIndonesia.com)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat