KomisI IV DPRD Riau Kunjungan Insidentil ke Inhu untuk Pengawasan Pelanggaran Kendaraan ODOL
Selasa, 14 Mei 2024 - 15:12:27 WIB
|
Foto bersama Komisi IV DPRD Riau saat kunjungan kerja di Inhu dalm pengawasan kendaraan ODOL.
|
SULUHRIAU, Pekanbaru - Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), Komisi IV DPRD Provinsi Riau Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (14/5/2024)
Rombongan Komisi IV ini bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dan Dishub Kabupaten Inhu.
Salah satu titik dijadikan lokasi pengawasan yakni, di Jalan Simpang Lima Rengat Inhu.
Hadir dalam kunjungan ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto, didampingi anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Adam Syafa'at, Lampita Pakpahan, Farida H Saad, Tumpal Hutabarat, Sahidin dan Manahara Napitupulu.
Turut hadir pula dalam kunjungan ini, Kepala Dinas Dishub Provinsi Riau diwakili oleh Humas Dishub Provinsi Riau Rudi Simatupang, Kepala Dishub Inhu diwakili Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Inhu Agustian, beserta jajaran.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau menerangkan, aturan kendaraan yang sah, yakni pada tinggi kendaraan Dump Truck maksimal sepanjang 700 mm dan panjang sebesar 4.000 mm JBI 8.500 kg.
Untuk bak muatan terbuka yang dilengkapi teralis, tinggi pintu belakang bak tidak boleh disamakan dengan tinggi dinding samping (bak + teralis), tinggi pintu belakang bak sama dengan tinggi dinding samping bak tidak termasuk teralis.
Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengapreasi Dishub Riau dan Dishub Kabupaten Inhu dalam melakukan pemantauan penegakan hukum pada kendaraan ODOL tersebut. (Adv, Sr)
Komentar Anda :