Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Internasional
Donald Trump Terbukti Bersalah, Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 31 Mei 2024 - 13:13:59 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump. (AFP)

SULUHRIAU - Pengadilan New York memutus Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan dan divonis 4 tahun penjara. Walhasil, Trump menjadi eks presiden pertama AS yang akan dihukum bui karena melakukan kejahatan.

Dilansir Reuters, Jumat (31/5/2024), Hakim Juan Merchan menetapkan hukuman pada 11 Juli 2024, hanya beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi mencalonkan Trump sebagai presiden pada pemilu 5 November mendatang.

Adapun, tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis, seperti yang dilakukan Trump, dapat diancam dengan hukuman maksimal 4 empat tahun penjara. Namun, pelakunya sering kali menerima hukuman yang lebih ringan, pengenaan denda, atau masa percobaan.

Kronologi Kasus Trump

Juri memutuskan Trump bersalah karena memalsukan dokumen bisnis setelah menjalani sidang selama 5 minggu yang menampilkan kesaksian eksplisit Stormy Daniels, saksi yang terlibat langsung dengan kasus tersebut.

Daniels disebut menerima uang suap dari Trump sebesar US$130.000. Uang tersebut diberikan kepada Daniels agar tutup mulut soal skandal dengan Trump pada 2006 yang saat itu telah menikah dengan Melania, istrinya saat ini. Namun, Trump membantah pernah berhubungan seks dengan Daniels.

Michael Cohen bersaksi bahwa Trump menyetujui pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130.000 kepada Daniels pada minggu-minggu terakhir sebelum Pemilu 2016, ketika Trump menghadapi berbagai tuduhan perilaku seksual yang tidak pantas.

Cohen bersaksi bahwa dialah yang menangani pembayaran tersebut, dan bahwa Trump menyetujui rencana untuk mengganti biayanya melalui pembayaran bulanan yang disamarkan sebagai pekerjaan legal.

Pengacara Trump mengecam kredibilitas Cohen, menyoroti catatan kriminal dan pemenjaraannya serta sejarah kebohongannya. Merchan juga memperingatkan juri untuk memeriksa kesaksiannya dengan cermat.

Trump Ajukan Banding

Pengacara Trump, Todd Blanche, meminta Merchan untuk membatalkan putusan bersalah tersebut, dengan alasan bahwa putusan tersebut didasarkan pada kesaksian Cohen yang tidak dapat diandalkan. Namun, Merchan menolak permintaan itu.

Permohonan banding Trump kemungkinan akan fokus pada kesaksian aktris film dewasa Daniels tentang dugaan hubungan seksual serta teori hukum baru yang digunakan jaksa dalam kasus tersebut.

"Kami akan mengajukan banding secepat yang kami bisa. Kami akan mempercepat peninjauan kasus ini," kata pengacara Trump, Will Scharf, kepada Fox News.

Sebagai kejahatan yang berdiri sendiri, pemalsuan dokumen bisnis biasanya merupakan pelanggaran ringan di New York, namun jaksa penuntut di kantor Kejaksaan Distrik Manhattan Alvin Bragg menyatakannya sebagai kejahatan besar dengan alasan bahwa Trump menyembunyikan sumbangan kampanye ilegal. (bisnis.com)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat