Gaji Dipotong Buat Beli Rumah, Karyawan Ini Harus Nunggu 166-an Tahun
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:32:31 WIB
SULUHRIAU- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan ketentuan baru demi mendorong pembiayaan perumahan bagi karyawan, baik ASN, TNI/ Polri, maupun pekerja swasta.
Dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Rincian jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, ditetapkan pada Pasal 7. PP baru ini juga menyasar pekerja mandiri atau freelancer.
Lewat kebijakan ini, pemerintah memberlakukan sistem tabungan alias simpanan Tapera bagi karyawan dengan memotong langsung upah si karyawan. Besarannya? 2,5% dari gaji yang diterima pekerja dan 0,5% sisanya dibayarkan si pemberi kerja alias perusahaan.
Merespons kebijakan terbaru Jokowi ini, kalangan buruh pun buka suara. Buruh menilai, aturan terbaru ini tidak realistis.
"Skema programnya tidak realistis," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, Selasa, (28/5/2024).
Lalu apa alasan Ristadi?
Dia mengaku ragu, Program Tapera yang baru ditetapkan ini mampu mewujudkan pekerja memiliki rumah sendiri. Kalau pun iya, imbuhnya, setidaknya butuh 166 tahun bagi karyawan tersebut untuk akhirnya bisa membayar rumah yang dibeli seharga Rp250 juta.
"Coba hitung rasional saja, dengan iuran total 3% (2,5% pekerja+0,5% pemberi kerja) dikalikan upah minimum misal Rp3,5 juta, artinya sekitar Rp105.000 per bulan. Harga rumah minimalis misal sudah Rp 250 juta. Maka butuh sekitar 2 ribu bulan alias 166 tahun untuk bisa mengumpulkan Rp250 juta," tukasnya.
"Itu kalau memang murni menggunakan dari tabungan Tapera. Tapi, kira-kira reliable nggak?" tambah Ristadi.
Memang, membeli rumah tak harus menunggu uang terkumpul sepenuhnya senilai harga rumah yang diidamkan. Karena ada sistem pembayaran pembelian rumah atau KPR beragam dengan berbagai mekanisme sesuai kemampuan calon pembeli rumah.
Dengan begitu, calon pembeli dengan gaji hanya Rp3,5 juta tak perlu harus menunggu 166 tahun untuk bisa membeli rumah.
Hanya saja, sistem itu tetap dianggap tak realistis bagi pekerja. "Soal berat atau tidak, ya tergantung cara pandang pekerja. Kalau dianggap hitung-hitung nabung ya nggak berat. Karena dana Tapera tersebut tidak hilang dan bisa diambil," cetusnya.
"Tapi kalau pekerja yang penghasilannya sudah kurang untuk menutupi biaya hidup, ya tentu berat," sebut Ristadi.
Di sisi lain, dia menambahkan, program tersebut bisa saja dijalankan. Namun, tentu saja dengan subsidi pemerintah.
"Kecuali ada subsidi dari pemerintah sebesar 75%-nya dari harga rumah. Terlepas semua itu, niatnya pemerintah sudah bagus agar rakyat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Tapi, skema programnya tidak realistis," pungkasnya. (CNBCIndonesia.com)
Komentar Anda :