Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Ekbis
Gaji Dipotong Buat Beli Rumah, Karyawan Ini Harus Nunggu 166-an Tahun
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:32:31 WIB
Ilustrasi perumahan

SULUHRIAU- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan ketentuan baru demi mendorong pembiayaan perumahan bagi karyawan, baik ASN, TNI/ Polri, maupun pekerja swasta.

Dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Rincian jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, ditetapkan pada Pasal 7. PP baru ini juga menyasar pekerja mandiri atau freelancer.

Lewat kebijakan ini, pemerintah memberlakukan sistem tabungan alias simpanan Tapera bagi karyawan dengan memotong langsung upah si karyawan. Besarannya? 2,5% dari gaji yang diterima pekerja dan 0,5% sisanya dibayarkan si pemberi kerja alias perusahaan.

Merespons kebijakan terbaru Jokowi ini, kalangan buruh pun buka suara. Buruh menilai, aturan terbaru ini tidak realistis.

"Skema programnya tidak realistis," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, Selasa, (28/5/2024).

Lalu apa alasan Ristadi?

Dia mengaku ragu, Program Tapera yang baru ditetapkan ini mampu mewujudkan pekerja memiliki rumah sendiri. Kalau pun iya, imbuhnya, setidaknya butuh 166 tahun bagi karyawan tersebut untuk akhirnya bisa membayar rumah yang dibeli seharga Rp250 juta.

"Coba hitung rasional saja, dengan iuran total 3% (2,5% pekerja+0,5% pemberi kerja) dikalikan upah minimum misal Rp3,5 juta, artinya sekitar Rp105.000 per bulan. Harga rumah minimalis misal sudah Rp 250 juta. Maka butuh sekitar 2 ribu bulan alias 166 tahun untuk bisa mengumpulkan Rp250 juta," tukasnya.

"Itu kalau memang murni menggunakan dari tabungan Tapera. Tapi, kira-kira reliable nggak?" tambah Ristadi.

Memang, membeli rumah tak harus menunggu uang terkumpul sepenuhnya senilai harga rumah yang diidamkan. Karena ada sistem pembayaran pembelian rumah atau KPR  beragam dengan berbagai mekanisme sesuai kemampuan calon pembeli rumah.

Dengan begitu, calon pembeli dengan gaji hanya Rp3,5 juta tak perlu harus menunggu 166 tahun untuk bisa membeli rumah.

Hanya saja, sistem itu tetap dianggap tak realistis bagi pekerja. "Soal berat atau tidak, ya tergantung cara pandang pekerja. Kalau dianggap hitung-hitung nabung ya nggak berat. Karena dana Tapera tersebut tidak hilang dan bisa diambil," cetusnya.

"Tapi kalau pekerja yang penghasilannya sudah kurang untuk menutupi biaya hidup, ya tentu berat," sebut Ristadi.

Di sisi lain, dia menambahkan, program tersebut bisa saja dijalankan. Namun, tentu saja dengan subsidi pemerintah.

"Kecuali ada subsidi dari pemerintah sebesar 75%-nya dari harga rumah. Terlepas semua itu, niatnya pemerintah sudah bagus agar rakyat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Tapi, skema programnya tidak realistis," pungkasnya. (CNBCIndonesia.com)



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat