Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Hukum Menikah Bagi Umat Islam
Jumat, 24 Mei 2024 - 06:15:00 WIB
Masrizal Al Husyaini.SHI.M.Sy

Asalamualikum warahmatulahi wabarakatuh,  izin bertanya ustadz:Apakah benar orang Islam baik laki laki maupun perempuan yang tidak nikah-nikah tidak termasuk umat Nabi Muhammad SAW dibenci Allah SWT, tidak masuk surga.

Jawaban

Dalam kaitan dengan Nikah, seseorang terbagi kepada beberapa golongan yang masing masing dengan hukum yang berbeda;

1.Pertama Orang yang berhajat mempunyai keinginan menikah, maka jika mampu memikul biaya (pernikahan atau tanggungan nafkah) maka ia sunnah menikah, jika tidak mampu membiayi (pernikahan dan tanggungan nafkah) maka sebaiknya ia tidak menikah.

Selanjutnya orang orang yang tidak mampu dianjurkan perbanyak puasa agar syahwatnya menjadi reda, andaikata bila sahwatnya tidak reda dengan puasa makai a dianjurkan menikah dan tidak boleh meredakan sahwatnya dengan kufur dan obat obatan.

2. Kedua orang orang yang tidak berhajat (tidak ingin) menikah, adalah jika tidak mampu memikul biaya nafkah dan biaya pernikahan atau ia mengidap penyakit atau factor lain yang menghalangin berhubungan jimak, makai a makruh menikah, karena hal itu berarti membebaninya dengan kewajiban yang tidak dibutuhkanya.

Jika ia mampu menanggung biayanya dan tidak mengidap penyakit, maka ia dianjurkan menikah ( ia tidak makruh menikah), tetapi ia lebih baik tidak menikah  dan menekuni Ibadah saja. Namun jika ia tidak menekuni ibadah, maka sebaik baiknya nyalah ia menikah.

Imam Abi Ishaq As Syrazi (w. 476 H) di dalam al Tambih, menegaskan bahwa hukum menikah itu bagi Perempuan adalah sama dengan laki laki tergantung hajat.
Didalam sejumlah hadis terdapat anjuran menikah dan larangan melajang diantaranya berbunyi sebagai berikut:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya, "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya". (HR Bukhari & Muslim)

النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: Menikah adalah sunnahku. Maka barangsiapa yang tidak melaksanakan sunnahku, maka ia bukan kelompok umatku.” (H.R. Muslim)

enurut Al Hafiz Ibnu Hajar hadis hadis tersebut menghimpun dalil anjuran menikah bagi mereka yang diharapkan menikah untuk memiliki keturunan, namun menikah itu bukan merupakan suatu kewajiban ia hanya jatuh hukum wajib jika terdapat factor lain yang mempengaruhi, seperi ke khawatiran akan jatuh zina, bila tidak menikah.

Jadi sekalipun nikah itu memang sangat dianjurkan, bahkan dianggap sebagai ibadah, namun hal hal pabila seseorang tidak kawin kawin, tidaklah keluar dari golongan umat Nabi Muhammad SAW atau di benci Allah SWT sehingga tidak masuk surga, lebih lebih lagi jika ia tidak kawin karena suatu hal alas an, seperti penyakit atau kekurangan kemampuan dirinya. Waallahu Alam.

*Ustadz Masrizal Al Husyaini.SHI.M.Sy
(Penyuluh Agama Islam)


Sumber bacaan: al Nawawi, Imam. Raudhatul Thalibin Jilid 7 halaman 18, Ibnu Hajar al Asqalani, Fath al Bari Jilid IX halaman 111, Khatib al Syarbaini, Mughni Al Muhtaj Jilid III halaman 125.



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat