Senin, 20 Mei 2024
Presiden Iran Ebrahim Raisi Dikonfirmasi Tewas dalam Kecelakaan Helikopter | Maju Pilgubri 2024, Syamsuar Pede Kembali Jadi Gubernur | Pemotongan Hewan Qurban Idul Adha Tahun Ini Diprediksi Meningkat dari Tahun Lalu | Dihadiri Sekda, Sebanyak 89 Kafilah Asal Natuna Ikuti Pawai Taaruf MTQH ke X Tingkat Provinsi Kepri | Jadi Inpektur Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Ini yang Disampaikan Wakapolres Kampar | Ade Hartati Rahmat Konsolidasi dengan Ketua-ketua DPC PAN dan Dua Ormas di Pekanbaru
 
Hukrim
Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita

Hukrim - - Kamis, 09/05/2024 - 21:20:58 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Dua peria gondrong ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tapung, keduanya diduga pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tapung dan sekitarnya. Kedua pelaku ditangkap dihari yang sama di TKP yang berbeda.

Kedua pelaku adalah BM (39) warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan, Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan SI (40) warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kompol Nursyafniati ia memerintahkan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

"Pelaku yang pertama ditangkap adalah BM, ia ditangkap di sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Petapahan-Suram, Desa Petapahan, pada Senin (6/5/2024) sekira pukul 15.45 WIB," ujar Kompol Nursyafniati, melalui keterangan tertulis

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan barang bukti berupa,1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,44 gram.

Serta 1 unit handphone android merk VIVO warna abu-abu, 1 sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 timbangan digital warna silver, uang tunai sejumlah Rp.300.000 dan 1 plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan 30 plastik klip bening ukuran kecil.

"Dari hasil interograsi, BM mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diantar oleh orang yang tidak dikenal dari Pekanbaru," kata Kompol Nursyafniati.

Kemudian pelaku SI ditangkap di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB saat berada diatas sepeda motor di Jalan Lintas Petapahan-Suram depan Agro Wisata, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

"Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku didampingi oleh perangkat desa setempat," terang Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening  dengan berat bruto 24.32 gram.
 
Satu unit handphone android merk VIVO warna biru, 1 kotak rokok merk surya, 1 tisu warna putih, 1 tas sandang warna hitam merk Off White dan1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam dengan Nopol BM 2478 UT

Kapolsek mengatakan hasil interogasi SI mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang biasa dipanggil dengan Bos.

"BOSS tersebut, yang menyuruh SI untuk mengantarkannya kepada orang yang tidak dikenal ke Jalan Lintas Petapahan-Suram," terangnya.
 
"Saat ini tersangka BM dan SI beserta beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.

"Adapun pasal yang disangkakan, terhadap tersangka BM disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan SI disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved