Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Mantan Bupati Sukarmis Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing
Jumat, 03 Mei 2024 - 14:53:28 WIB
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis (pakai rompi ping) ditahan Kejari Kuansing

SULUHRIAU, Pekanbaru- Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kuansing, Jumat (3/5/2024).

Sukarmis diduga terlibat korupsi kegiatan pembangunan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang merugikan negara Rp22 miliar.

Sebelum ditahan, Sukarmis sempat diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB.

Setelah itu, tim melakukan gelar perkara dan menemukan ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pembangunan Hotel Kuansing.

"Tim menemukan dua alat bukti yang cukup dan adanya kerugian negara," ujar Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rozi Juliantono.

Rozi mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, ditemukan kerugian negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Rp22.637.294.608.

"Sehingga tim penyidik menetapkan Saudara S sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024," kata Rozi.

Kemudian, terhadap Sukarmis dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Kuansing. Hasilnya, mantan Bupati Kuansing Periode 2006-2011 dan 2011–2016 dinyatakan sehat.

Untuk kelancaran proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Sukarmis berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

"Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 3 Mei 2024," tutur Rozi.

Rozi mengungkapkan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

"Alasan objektif, penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun," ungkap Rozi.

Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan ancaman hukuman untuk Pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta.


Sebelumnya dalam perkara ini Kejari Kuansing telah menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kuansing, Herdi Yakup dan mantan Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing periode 2009 dan 2016, Suhasman, sebagai tersangka.

Saat ini, Herdi Yakup dan Suhasman sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.

Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608. (cakaplah, src)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat