Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Dari Diskusi "Publisher Rights" SMSI, Diskominfotik Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas
Senin, 29 April 2024 - 17:00:29 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau menggelar diskusi dengan tema ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’, di Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/4/2024).

Kegiatan ini dibuka Kepala Diskominfotik Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Devi Rizaldi SSTP MSi, dan dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Diskusi ini menghadirikan tiga narasumber yang berkompeten yakni Atmaji Sapto Anggoro yang juga  Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, wartawan senior dan praktisi Wina Armada Sukardi, dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Dalam sambutannya, Kepala Diskomfotik Riau yang dibacakan Sekretaris Devi Rizaldi mengatakan, mengatakan Pemprov Riau mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal Perpres Publisher Rights.

‘’Perpres Publisher Right ini adalah tonggak sejarah bagi industri media di Indonesia. Untuk itu, mari dukung jurnalisme berkualitas untuk memberikan ekosistem jurnalisme yang baik,’’ sebut Devi Rizaldi.

Dikatakannya, perpres publisher rights  menegaskan tanggung jawab perusahaan plafform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yang merupakan salah satu pilar demokrasi yang kuat. Ini berarti industri media memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan implementansi Perpres berjalan baik.

‘’Dengan adanya Perpres ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital bertanggungjawab dalam menyediakan lingkungan yang kondusif bagi jurnalisme berkualitas,’’ katanya.

"Namun demikian, katanya, implementasi Perpres ini bukanlah hal yang mudah. Tentunya dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk memastikan bahwa tujuan dari Perpres ini tercapai dengan baik,’’ ucapnya.

Lanjutnya, sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu, Pemerintah Provinsi Riau dalam upaya bekerjasama dengan media telah menetapkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 yakni tentang Penyeberaluasan Informasi dimana salah satu pointnya adalah Pemerintah Provinsi Riau bekerjasama dengan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers, minimal sudah terverifikasi administrasi. Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang diskusikan oleh SMSI Riau.

‘’Pemerintah Provinsi Riau sangat mendukung  diskusi yang ditaja SMSI Riau hari ini, kami harapkan menjadi kegiatan yang sangat baik untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan best practice dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Perpres ini,’’ ucapnya lagi.

Ia mengharapkan bahwa hasil dari diskusi ini nantinya mampu membahas berbagai isu terkait implementasi Perpres tersebut dengan mendalam. Kemudian akan menjadi awal yang solid dalam mewujudkan visi bersama untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

‘’Mari dukung jurnalisme berkualitas di Indonesia,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin menyampaikan, diskusi Publisher Right ini diangkat oleh SMSI Riau karena masih terdapat silang pendapat yakni pro dan kontra.

‘’Ada sebagian kelompok menggangapi ini sangat bagus, tapi juga ada juga sebaliknya. Karena Perpres Publisher Right bisa membunuh ruang gerang kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,’’ katanya.

Dengan adanya diskusi ini, katanya, semoga saja mendapatkan solusi yang terbaik untuk semuanya dan menjadi titik tengah dari pro dan kontra yang ada.

‘’Semoga regulasi dalam perpres ini memberi rasa keadilan bagi semua pihak, dan pemerintah mampu memberi kebebasan yang bertanggungjawab pada pers," harap Luna mengakhiri. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat