Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Daerah
Hari Ini, KPU Kampar Mulai Umumkan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024

Daerah - - Selasa, 23/04/2024 - 09:37:55 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Hari ini Selasa,(23/4/2024), KPU Kampar mulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilkada serentak 2024.

Diawali dengan pengumuman pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hari ini.

Seleksi PPK ini terbuka untuk umum, bagi masyarakat Kampar yang berada di 21 kecamatan. Bagi yang berminat segera mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi badan Adhoc PPK dan PPS ini, bagi yang belum memiliki Akun harus membuat Akun terlebih dahulu di Siakba.

“Nanti ada scan di barcode muncul Link persyaratan dan mendaftarkan melalui aplikasi Siakba,”demikian ungkap Ketua KPU Kampar melalui Kadiv SDM, Sosdiklih dan Parmas Imelda Sapitri, dikutip Selasa.

Imelda juga menerangkan Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK, akan dilaksanakan selama 5 hari dimulai tanggal 23 sampai 27 April.

Dilanjutkan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK tanggal 23 sampai 29 April 2024.

Kemudian perpanjangan pendaftaran tanggal 30 April sampai 02 Mei 2024 selama 3 hari. Selanjutnya tahapan penelitian administrasi calon anggota PPK tanggal 24 April sampai 03 Mei 2024.

Pengumuman hasil Penelitian Administrasi calon anggota PPK tanggal 04 sampai 05 Mei, itu dilakukan selama 2 hari. Kemudian Seleksi melalui CAT tertulis dimulai tanggal 06 sampai 08 Mei.

Pengumuman hasil seleksi CAT tertulis calon anggota PPK, tanggal 09 sampai 10 Mei.

Selanjutnya tanggapan masyarakat dilakukan tanggal 04 sampai 10 Mei. Wawancara calon anggota PPK dilakukan tanggal 11 sampai 13 Mei. Dilanjutkan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK tanggal 14 sampai 15 Mei.

“Penetapan calon anggota PPK tanggal 15 Mei, kemudian dilanjutkan pelantikan tanggal 16 Mei,” jelas Imelda.

Ditambahkan, sedangkan untuk pembentukan PPS akan dilakukan jeda waktu terlebih dahulu pasca seleksi PPK.

Untuk seleksi PPS dilakukan 12 tahapan, yang dimulai pengumumannya tanggal 02 sampai 06 Mei 2024. Kemudian penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 02 sampai 08 Mei 2024.

Dan dilanjutkan perpanjangan pendaftaran tanggal 09 sampai 11 Mei 2024. Kemudian penelitian administrasi calon anggota PPS dilakukan tanggal 03 sampai 12 Mei 2024.  

Pengumuman hasil penelitian administrasi dimulai tanggal 13 sampai 14 Mei. Selanjutnya Seleksi CAT tertulis dimulai tanggal 15 sampai 18 Mei 2024.

Pengumuman hasil seleksi CAT tertulis Anggota PPS tanggal 19 sampai 20 Mei. Kemudian dilanjutkan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPS tanggal 13 sampai 20 Mei 2024.

Dilanjutkan wawancara tanggal 21 sampai 23 Mei.  Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS tanggal 24 sampai 25 mei 2024.

“Penetapannya calon anggota PPS tanggal 25 Nei dan dilanjutkan pelantikan tanggal 26 Mei 2024,” bebernya.

Imelda juga menambahkan untuk PPK dan PPS yang lama yang pernah mengikuti pemilu kemaren, tetap harus mengikuti seleksi terbuka. Sama dengan calon yang lain.

“Evaluasi itu akan dilakukan nanti ketika umpamanya mereka sudah masuk 10 besar, tentunya melakukan seleksi wawancara disitu nanti kita bisa melihat kinerja mereka dahulu ketika menjadi anggota PPK dan PPS pada pemilu kemarin,” pungkas Imelda. (rls, src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved