Sosialisasi Lembaga Keuangan Bersama OJK, Sekda Natuna: ASN Perlu Tahu Investasi yang Aman
Rabu, 06 Maret 2024 - 14:12:12 WIB
|
Sekda Natuna Boy Wijanarko bersama Deputi Kepala OJK Provinsi Kepri, Demi Tri Aryadi, menyampaikan sosialisasi lembaga keuangan dan investasi kerjasama Pemkab Natuna.
|
SULUHRIAU, Natuna-Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Natuna bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI menggelar sosialisasi literasi dan edukasi tentang Keuangan, Investasi yang Aman dan Legal kepada ASN Kabupaten Natuna, Rabu, (6/3/2024).
Kegiatan ini dipandu oleh Sekda Natuna, Boy Wijanarko dan dihadiri oleh Pejabat Perwakilan OJK dan Pejabat Bank Indonesia (BI) serta diikuti oleh seluruh unsur organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Natuna serta Camat dan Lurah se Kabupaten Natuna.
Sekda Boy dalam sambutannya menyampaikan bahawa sosialisasi ini perlu diikuti untuk kemajuan dan keselamatan investasi yang dilakukan oleh setiap individu
"Karena selain kita mencari keuntungan, kita juga harus memperhatikan keamanan penggunaan dan penempatan uang kita masing-masing," tegasnya.
Menurut Sekda Boy, sosiaslisasi ini memberikan pandangan dan pengetahuan bagi peserta sosialisasi untuk dapat memilih model investasi dan lembaga keuangan yang pas dan aman untuk berinvestasi.
Apalagi ada banyak informasi soal model investasi dan lembaga keuangan yang bermasalah (berkasus) karena lembaga keuangan atau investasi itu ada yang dinyatakan tidak terdaftar di OJK atau illegal. "Jadi ini sebagai antisipasi agar tidak terjebak berinvestasi yang merugikan," katanya.
Boy menekankan kepada semua peserta ASN di lingkungan Pemkab Natuna untuk memgikuti acara ini dengan serius. "Setelah ini kita semua harus mensosialisasikannya secara luas kepada masyarakat, atau paling tidak kepada orang-orang yang terdekat di sekitar kita," pesannya.
Deputi Kepala OJK Provinsi Kepri, Demi Tri Aryadi, menyampaikan sosialisasi ini digelar untuk mensikapi maraknya lembaga keuangan yang beroperasi di luar naungan OJK.
Lembaga keuangan semacam ini berpotensi membahayakan investasi karena lembaga keuangan yang tidak diakui oleh OJK tidak bersifat aman untuk berinvestasi.
"Banyak ciri lembaga keuangan illegal, satu di antaranya adalah janji keuntungan yang memggiurkan. Nah kami tidak ingin ASN dan masyarakat umum terpedaya dengan prilaku tersebut dan menjadi rugi gara-gara tindakan illegal itu. Maka sosialisasi ini penting kami laksankan," pungkasnya. (Adv, zul)
Komentar Anda :