Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Religi
Petuah Ramadhan DR H Ahmad Supardi
Pemberdayaan Zakat Fitrah
Sabtu, 06 April 2024 - 12:11:58 WIB
DR H Ahmad Supardi Hasibuan, MA

ZAKAT fitrah adala zakat yang sebab diwa- jibkanya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah berbeda dengan zakat-zakat lainnya, sebab zakat fitrah adalah zakat atas badan, zakat atas diri, dan atau zakat atas kepala, sedangkan zakat-zakat lainnya adalah zakat atas harta.

Oleh karena itulah maka syarat-syarat zakat seperti nishab dan haul tidak disyaratkan dalam zakat fitrah.
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, besar maupun kecil, bahkan wajib bagi bayi yang baru lahir dan orang sakit yang mendekati ajal sekalipun, yang memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada tanggal 1 Syawal.

Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang bersifat universal, tanpa memandang gender, jenis kelamin, status so- cial, suku bangsa, maupun umur. Setiap orang wajib menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah diwajibkan untuk mensucikan or- ang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya. Hal ini sesuai hadits Nabi:

Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin.

Barang siapa melaksana- kannya sebelum pelaksanaan sholat Ied, maka itu termasuk zakat yang diterima. Dan barang siapa yang melaksanakan setelah shalat Ied, maka itu diterima sebagai shodaqah biasa.

Zakat fitrah tersebut adalah makanan pokok dari suatu daerah, dengan demikian Di Indonesia Zakat fitrah pada umumnya adalah dalam bentuk beras, dengan kualitas yang sama dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari, yang ukurannya adalah satu sho’ kurma atau gandum, atau sama dengan 2,5 Kg beras dan dapat dibayarkan dengan uang senilai 2,5 Kg beras tersebut.

Syarat Wajibnya

Zakat fitrah diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi syarat, yaitu Islam; masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau menjelang malam Idul Fitri mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya pada malam Idul Fitri dan siang harinya.

Orang-orang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, maka yang bersang- kutan mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah atas dirinya dan atas diri orang yang menjadi tanggungannya, seperti zakat fitrah istri- nya, orang tuanya, anak-anaknya, dan orang yang menjadi tanggungannya.

Namun demikian, yang bersangkutan tidak berkewajiban membayar zakat fitrah orang yang bekerja untuknya, kecuali setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan, sebab yang bersangkutan bukan menjadi tanggungannya.

Ia hanya berkewajiban membayar upahnya, sedangkan yang berkewajiban membayar zakat fitrahnya adalah dirinya sendiri atau orangtuanya.

Jika seseorang tidak mempunyai kelebihan makanan pada malam harti raya dan untuk siang harinya, maka gugurlah kewajibannya membayar zakat fitrah, baik zakat fitrah dirinya maupun ke- luarga yang menjadi tanggungannya.

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan wajib. Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Tsauri dan Imam Malik dalam salah satu riwayatnya menyatakan, “zakat itu wajib dengan sebab terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan, karena zakat fitrah itu diwajibkan untuk mensucikan orang berpuasa, sedangkan puasa itu berakhir dengan terbenamnya matahari, yang karenanya wajib zakat fitrah itu.

Abu Hanifah dan sahabatnya, Laits, Abu Tsaur dan Imam Malik dalam salah satu riwayatnya berpendapat, bahwa zakat fitrah itu wajib dengan sebab terbitnya fajar di hari raya karena zakat fitrah itu ibadah yang berhubungan dengan hari raya. Tidak boleh kewajibannya mendahului hari raya seperti qurban pada hari raya Idul Adha.

Namun demikian para Ulama membolehkan mendahulukan membayar zakat fitrah pada permu- laan bulan Ramadhan seperti pendapat Imam Syafi’i, Imam Hanafi lebih longgar lagi dengan memperbolehkan membayar zakat fitrah, bersa- maan dengan membayar zakat harta.

Zaid berpendapat justru lebih longgar lagi, yaitu boleh mempercepat walaupun sampai dengan dua tahun seperti zakat harta.

Waktu pembayaran zakat fitrah dapat diklasi- fikasikan menjadi sebagai berikut : Pertama, Waktu yang diperbolehkan (mubah), yaitu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan

Waktu Pembayaran

Ulama Islam telah sepakat bahwa zakat fitrah itu wajib dengan sebab lebaran pada bulan Rama- dhan, sebagaiman Hadits Nabi “Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan”.

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan wajib. Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Tsauri dan Imam Malik dalam salah satu riwayatnya menyatakan, “zakat itu wajib dengan sebab terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan, karena zakat fitrah itu diwajibkan untuk mensucikan orang berpuasa, sedangkan puasa itu berakhir dengan terbenamnya matahari, yang karenanya wajib zakat fitrah itu.

Abu Hanifah dan sahabatnya, Laits, Abu Tsaur dan Imam Malik dalam salah satu riwayatnya berpendapat, bahwa zakat fitrah itu wajib dengan sebab terbitnya fajar di hari raya karena zakat fitrah itu ibadah yang berhubungan dengan hari raya. Tidak boleh kewajibannya mendahului hari raya seperti qurban pada hari raya Idul Adha.

Namun demikian para ulama membolehkan mendahulukan membayar zakat fitrah pada permu- laan bulan Ramadhan seperti pendapat Imam Syafi’i, Imam Hanafi lebih longgar lagi dengan memperbolehkan membayar zakat fitrah, bersa- maan dengan membayar zakat harta.

Zaid berpendapat justru lebih longgar lagi, yaitu boleh mempercepat walaupun sampai dengan dua tahun seperti zakat harta.

Waktu pembayaran zakat fitrah dapat diklasi- fikasikan menjadi sebagai berikut :

Pertama, Wlwaktu yang diperbolehkan (mubah), yaitu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan.

Kedua, waktu wajib, yaitu semenjak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

Ketiga, waktu afdhal, yaitu sesudah sholat subuh sampai dengan sebelum sholat Idul Fitri.

Keempat, waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri sampai sebelum terbenamnya matahari pada awal hari raya.

Kelima, waktu haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam saat hari raya Idul Fitri.

Sasaran Zakat Fitrah

Secara umum sasaran pendistribusian zakat fitrah adalah delapan asnaf, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat At-Taubah ayat 60, yaitu faqir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, sabilillah, dan yang sedang dalam perjalanan lalu kehabisan bekal.

Namun demikian, para ulama berpendapat bahwa zakat fitrah diberikan dengan prioritas fakir miskin sesuai bunyi salah satu hadits:
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin.

Namun demikian pendapat yang masyhur dari mazhab Syafi’i, bahwa wajib mengeluarkan zakat fitrah kepada golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu asnaf delatan, sesuai Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60. Imam Malik dan Ibnu Qoyyim berpendapat sebaliknya, yaitu zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin, tidak boleh kepada yang lainnya.

Imam Malik hanya menyatakan, apabila di suatu negara tidak ada fakir miskin, maka dapat dipindahkan ke negara tetangga dengan ongkos dari orang yang mengeluarkan zakat, bukan diambil dari zakat, supaya tidak berkurang jumlahnya.

Hal ini berarti, bahwa pendistribusian zakat fitrah hanya diperbolehkan diberikan kepada mustahik di daerah tempat tinggal muzakki, dan tidak boleh dipindahkan dari satu daerah ke daerah lain. Kalaupun harus dipindahkan, itu berarti bahwa tidak ada lagi mustahik di daerah itu.
Wallahu a’lam. ***


____________
Penulis: Dr. H. Ahmad Supardi Hasibuan, M.A.
(Kepala Biro AUAK IAIN Metro)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat