Sabtu, 04 Mei 2024
Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu | Pemkot Gunungsitoli Ramaikan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru
 
Religi
Petuah Ramadhan DR H Ahmad Supardi
Zakat Mengentaskan Kemiskinan Umat

Religi - - Rabu, 03/04/2024 - 09:22:30 WIB

ZAKAT adalah salah satu ajaran pokok dalam agama Islam yang merupakan pemberian wajib yang dikenakan atas kekayaan seseorang beragama Islam apabila telah terakumulasi nisab dan haul dari hasil perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas dan perak, berbagai bentuk hasil pekerjaan/ profesi/investasi/saham dan lain sebagainya.

Selain Zakat, dikenal juga istilah infaq dan shadaqah, hanya saja sifatnya bukan merupakan pemberian wajib, tetapi pemberian yang bersifat sangat dianjurkan (sunnat) bagi mereka yang bercukupan.

Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat, untuk kemaslahatan ummat. Sedangkan Shadaqah ialah harta yang dikeluarkan seorang muslim di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) merupakan aset berharga ummat Islam sebab berfungsi sebagai sumber dana potensial, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahateraan seluruh masyarakat.

Para pakar dibidang hukum Islam me- nyatakan bahwa, ZIS dapat komplementer dengan pembangunan nasional, karena dana ZIS dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang pengentasan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan serta mengurangi jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin, sekaligus meningkatkan perekonomian pedagang kecil yang selalu tertindas oleh pengusaha besar dan mengentaskan berbagai persoalan yang berkaitan dengan problematika sosial kema- syarakatan dan sosial keagamaan.

Potensi Zakat

Provinsi Riau, saat ini memiliki jumlah pen- duduk sesuai dengan sensus penduduk tahun 2010 adalah sebesar 5.543.031 jiwa. Dari jumlah pen- duduk tersebut, 90,60 persen atau 5.021.986 jiwa di antaranya adalah pemeluk agama Islam.

Jumlah ini adalah potensi yang sangat besar, bila dikaitkan dengan zakat fitrah, zakat maal dan bahkan infaq/ shadaqah.

Dari sisi zakat fitrah, kalau saja seluruh ummat Islam Provinsi Riau ini membayarkan zakat fitrahnya rata-rata Rp 30.000,00 per jiwa x 5.021.986 jiwa, maka akan terkumpul dana sebesar Rp.150. 659.580.000,00 (Seratus lima puluh milliar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

Sejumlah dana yang cukup besar, yang apabila dapat dikumpulkan pada satu tangan dan disalurkan sesuai program prioritas, maka pastilah akan dapat mengentaskan kemis- kinan dari Provinsi Riau.

Dari sisi zakat maal, kalau saja 25 persen dari total umat Islam atau 1.255.497 jiwa, membayarkan zakat maalnya sebesar Rp1.200.000,00 (Sejuta dua ratus ribu rupiah) setiap tahun (dengan asumsi Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah perbulan), maka akan terkumpul dana sebesar Rp1.506.596. 400.000,00 (Satu triliun lima ratus enam milliar lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). Satu jumlah yang lebih besar lagi dari zakat firah.

Dari sisi infaq/shadaqah, kalau saja 50 persen dari umat Islam itu atau 2.510.994 jiwa di antaranya, membayarkan infaq/shadaqah sebesar Rp120. 000,00 pertahun (dengan asumsi masing-masing jiwa membayar Rp10.000,00 perbulan), maka akan terkumpul dana sebesar Rp 301.319. 280.000,00 (Tiga ratus satu milliar tiga ratus sembilan belas juta dua ratus delatan puluh ribu rupiah).

Apabila ketiga potensi tersebut di atas (zakat fitrah, zakat maal dan infaq/shadaqah) dikumpulkan menjadi satu, maka akan terkumpul sejumlah dana yang cukup besar, yaitu Rp. 1.958. 575. 260. 000,00 (satu triliun sembilan ratus lima puluh delapan milliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Potret Kemiskinan

Provinsi Riau dikenal sebagai daerah yang kaya akan sumberdaya alam, sehingga orang lain memberi istilah: “Di bawah minyak, di atas minyak.”

Sebagaimana diketahui bahwa minyak adalah komoditas ekonomi yang sangat menjanjikan dan menggiurkan, sebab harganya mahal dan dibutuhkan semua orang di seluruh belahan bumi. Namun demikian, kekayaan tersebut tidak seban- ding dengan angka kesejahteraan yang dinikmati oleh penduduknya.

Sejarah pernah mencatat bahwa angka kemis- kinan di Provinsi Riau pernah mencapai angka 40 persen dari total penduduk. Sebuah angka yang sangat mencolok, bila dibandingkan dengan keka- yaan sumberdaya alamnya. Namun cukup disyu- kuri, secara perlahan tetapi pasti, angka kemiskinan dapat ditekan hingga mencapai angka 8,12 % atau sebanyak 499.890 jiwa.

Peranan Zakat

Zakat selain memiliki dimensi ritual dalam rangka melaksanakan perintah dan ajaran Allah SWT, zakat juga memiliki dimensi sosial yang sangat tinggi, sebab dalam zakat terdapat unsur mengembangkan sikap gotong royong dan tolong menolong.

Zakat dapat membantu orang-orang yang terjepit kebutuhan dan menyelesaikan hutang bagi orang-orang yang sedang pailit. Zakat juga menolong orang-orang yang sedang dalam perantauan, pengungsi, sampai orang tua yang pikun atau jompo. Dengan zakat pula, dakwah Islam dapat diperluas cakupannya, termasuk untuk menjinak- kan hati para muallaf.

Zakat dipandang sebagai aturan jaminan sosial pertama yang tidak bergantung pada pertolongan penguasa secara sistematis. Tujuan akhirnya adalah memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan, baik pangan, sandang, perumahan, mau- pun kebutuhan hidup lainnya.

Pelaksanaan kewajiban zakat ini sangatlah penting, bahkan Allah sering mengaitkannnya dengan kewajiban melak- sanakan shalat.
Dalam penafsiran Muhammad Abduh, pengga- bungan antara sholat dan zakat menunjukan peran penting keduanya dalam kehidupan manusia.

Dengan shalat setiap muslim diharapkan memiliki jiwa yang bersih dan suci dari perbuatan keji dan kotor. Sedangkan dengan zakat, umat Islam diharapkan menjadi masyarakat yang kokoh dan berpadu dalam segala bidang.

Pada masa awal Islam, zakat merupakan salah satu sumber pendanaan negara dan sangat berperan aktif dalam memberdayakan serta membangun kesejahteraan umat, terutama dalam bidang ekonomi.

Oleh karena itu, setidaknya terdapat tiga aspek yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban zakat.

Pertama, aspek moral dan psikologis, pada segi ini diharapkan zakat dapat mengikis habis ketamakan dan keserakahan si kaya yang memiliki kecenderungan cinta harta.

Kedua, aspek sosial, dalam hal ini zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapus taraf kemiskinan masyarakat dan sekaligus menyadarkan orang-or- ang kaya akan tanggungjawab sosial yang dibebankan agama kepada mereka.

Ketiga, aspek ekonomi, di sini zakat difungsikan untuk mencegah penumpukan harta pada sebagian kecil orang dan mempersempit kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.

Apabila peran zakat yang sangat strategis ini dapat dilaksanakan dengan baik, dengan meng- gunakan manajemen modern, sehingga pengelolaannya professional, disertai dengan akuntabilitas dan transaparansi, maka pastilah peran zakat yang sangat besar ini, dalam jangka waktu tiga atau empat tahun ke depan, akan dapat mengentaskan kemiskinan masyarakat Riau.
Wallahu a’lam. ***

________
Penulis: Dr. H. Ahmad Supardi Hasibuan, M.A.
(Kepala Biro AUAK IAIN Metro)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved