Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Selasa 12 Maret 2024
Minggu, 10 Maret 2024 - 20:47:10 WIB
Sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada 12 Maret 2024

SULUHRIAU - Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.

Ketetapan itu disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat secara langsung di Jakarta Minggu,  (10/3/2024).

Sejumlah pihak saat itu ikut serta dalam sidang isbat tersebut diantaranya perwakilan negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ketua MUI, Imam Besar Masjid Istiqlal, Dirjen Bimas Islam, Sekjen Kemenag, Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, staf ahli dan staf khusus Menag, BMKG, pakar falak dari ormas-ormas Islam, pejabat eselon I dan II Kemenag, Ketua BAZNAS, pimpinan ormas Islam dan ponpes, serta para ulama.

Hilal tidak terlihat sehingga Syakban digenapkan dalam 30 hari (istikmal). "Sidang isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 M," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers hasil sidang isbat di Gedung Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024)

Hilal Belum Tampak

Menag menjelaskan posisi hilal saat matahari terbenam pada 10 Maret 2024 belum memenuhi kriteria MABIMS Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) terbaru yang mensyaratkan hilal dapat teramati apabila mencapai ketinggian 3° dengan sudut elongasi 6,4°.

Sidang diawali dengan pemaparan posisi hilal berdasarkan hasil hisab oleh anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya. Berdasarkan hasil hisab, hilal tidak memenuhi kriteria MABIMS dan awal Ramadan 1445 H menurut hisab jatuh pada 12 Maret 2024.

"Berdasarkan kriteria MABIMS tanggal 29 Syaban 1445 H/10 Maret 2024 posisi hilal di seluruh wilayah NKRI belum masuk kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasinya 6,4 derajat, sehingga tanggal 1 Ramadan 1445 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Selasa Pon, tanggal 12 Maret 2024," jelas Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya saat membacakan kesimpulan pemaparan posisi hilal yang disiarkan secara daring melalui Bimas Islam TV, Minggu (10/3/2024).

Cecep menjelaskan pada hari rukyat tanggal 10 Maret 2024, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia antara -0° 20' 01'' (-0,33 °) sampai dengan 0° 50' 01'' (0,83°) dan elongasi antara 2° 15' 53'' (2,26°) sampai dengan 2° 35' 15'' (2,59°).

Data hisab menunjukkan, di seluruh wilayah NKRI termasuk di Kota Sabang Provinsi Aceh belum masuk kriteria imkan rukyat MABIMS.

"Bila melihat angka tersebut, hilal menjelang awal Ramadan 1445 H pada hari rukyat ini secara teoritis dapat diprediksi tidak akan terukyat, karena posisinya berada di bawah kriteria imkan rukyat tersebut," jelas Cecep.

Data posisi hilal berdasarkan hisab tersebut akan dikonfirmasi dari hasil pemantauan hilal atau rukyat. Kemenag menggelar pemantauan hilal Ramadan 2024 pada 29 Syaban 1445 H atau bertepatan dengan Minggu, 10 Maret 2024. Pemantauan tersebar di 134 titik di seluruh Indonesia.

Terjadinya perbedaan awal ramadhan tahun ini antara Muhammadiyah dimana sudah puasa Senin 11 Maret menurut Menag dan anggota Komisi VIII DPR RI hal itu biasa. (live tv, dtc)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat