Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
ICW Sambangi KPU, Minta Informasi Pengadaan dan Pengembangan Sirekap
Kamis, 22 Februari 2024 - 13:54:42 WIB
ICW dan Kontras menyambangi kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). (KOMPAS.com)

SULUHRIAU- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Pengampu Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, berujar bahwa mereka menyampaikan permohonan informasi mengenai permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menjadi alat bantu dan keterbukaan data perolehan suara Pemilu 2024.

"Permohonan informasi untuk sirekap kami ajukan meliputi dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap," kata Egi kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Lewat Surat, PDI-P Tolak Penggunaan Sirekap sebagai Alat Bantu Penghitungan Suara "Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," Ia melanjutkan.

KPU mengeklaim bahwa jumlah TPS yang terdapat kesalahan penghitungan suara, baik untuk Pilpres 2024 maupun Pileg 2024, kurang dari 1 persen dari sekitar 823.000 TPS di dalam dan luar negeri.

Namun, kesalahan-kesalahan itu kadung disoroti publik dan peserta pemilu. Muncul pula penolakan dan desakan audit terhadap Sirekap.

ICW mengaku ingin mendalami istem yang pertama kali diperkenalkan pada Pilkada 2020 lalu itu.

Mereka juga mengaku ingin menelisik alasan KPU menerapkan penggunaan Sirekap untuk Pemilu 2024, dengan kompleksitas yang sangat tinggi atau 5 pemilu dalam satu hari, sedangkan Sirekap dinilai belum siap.

"Di tengah dugaan kecurangan pemilu yang masif, tentu kami ingin memeriksa apakah betul ada kecurangan yang terjadi melalui Sirekap. Jadi kami ingin memeriksa dokumennya terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kecurangan itu tidak akan terjadi," jelas Egi.

"Tapi, dugaan itu muncul dari berbagai pihak, termasuk kami sehingga kami sekali lagi ingin memastikan untuk hal ini," tambahnya.

Egi mengingatkan, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU RI punya waktu 3 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi yang dilayangkan. "Jadi kami akan tunggu tiga hari kerja," ucapnya.

Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengaku akan mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik itu, sebab kata dia, penyelenggaraan pemilu mesti berprinsip berkepastian hukum.

"Kami akan pedomani undang-undang tersebut dalam menjawab informasi yang diminta oleh masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat. Kami apresiasi, kami tetap hargai surat tersebut dan segera kami akan jawab," kata dia. (kompas.com)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat